Sanksi pembekuan izin AP Drs.Rutlan Effendi disebabkan karena yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran terhadap Standar Auditing (SA) - Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dalam pelaksanaan audit umum atas laporan keuangan PT. Serasi Tunggal Mandiri untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2006 yang berpengaruh cukup signifikan terhadap laporan auditor independen. Sanksi Pembekuan izin AP Drs. Muhamad Zen disebabkan karena yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran terhadap Standar Auditing (SA) - Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dalam pelaksanaan audit umum atas laporan keuangan PT.Pura Binaka Mandiri tahun buku 2007 yang berpengaruh cukup signifikan terhadap laporan auditor independen. Izin KAP Atang Djaelani dibekukan karena KAP tersebut telah dikenai sanksi peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir dan masih melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan kegiatan usaha dan laporan keuangan KAP tahun takwim 2004 dan tahun takwim 2007.
Selama masa pembekuan izin, AP Drs. Rutlan Effendi, AP Drs. Muhamad Zen, dan KAP Atang Djaelani dan dilarang memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik, yaitu: (i) meliputi jasa atestasi yang termasuk audit umum atas laporan keuangan, jasa pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, jasa pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma, review atas laporan keuangan , serta jasa atestasi lainnya sebagaimana tercantum dalam SPAP, dan (ii) dilarang memberikan jasa audit lainnya serta jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi sesuai dengan kompetensi Akuntan Publik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KAP Atang Djaelani diwajibkan untuk memelihara Laporan Auditor Independen, kertas kerja pemeriksaan dan dokumen lainnya. AP Drs.Rutlan Effendi dan AP Drs. Muhammad Zen juga dilarang menjadi Pemimpin dan atau Pemimpin Rekan dan atau Pemimpin Cabang Kantor Akuntan Publik, serta wajib mengikuti Pendidikan Profesi Berkelanjutan (PPL). AP Drs. Rutlan Effendi, AP Drs Muhamad Zen, dan KAP Atang Djaelani diwajibkan untuk tetap bertanggung jawab atas jasa-jasa yang telah diberikan.
Selain itu berdasarkan Pasal 68 Peraturan Menteri Keuangan Nomor.17/PMK.01/2008, apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak berakhirnya masa pembekuan izin tidak melakukan pengajuan kembali permohonan persetujuan untuk memberikan jasa, AP dan KAP dikenakan sanksi pencabutan izin.
Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Harry Z. Soeratin, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2009