Semarang (ANTARA News) - Puluhan terdakwa kasus penyerangan pendukung Persatuan Sepak Bola Indonesia Jepara (Persijap) dijatuhi vonis enam bulan penjara oleh majelis hakim karena terbukti melakukan penganiayaan.
"Para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan kekerasan terhadap orang ataupun barang yang mengakibatkan kerugian," kata Hakim Ketua Sindhu Sutrisno, di dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis.
Majelis hakim mengatakan, perbuatan para terdakwa dinilai melanggar Pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP Tentang Penganiayaan.
Hal-hal yang meringankan dalam pemberian vonis oleh majelis hakim sehingga lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) adalah para terdakwa belum pernah ditahan, telah meminta maaf kepada korban, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Pada sidang sebelumnya, tim JPU menuntut 21 terdakwa dalam kasus penyerangan tersebut selama satu tahun penjara.
Usai mendengar vonis yang dibacakan majelis hakim, para terdakwa yang didampingi tim pengacaranya menyatakan menerima vonis tersebut dan terlihat menangis haru.
Dengan vonis yang dijatuhkan tersebut maka para terdakwa akan segera bebas dalam waktu sekitar lima pekan lagi karena mereka sudah ditahan sejak tanggal 31 Januari 2010.
Ditemui usai persidangan, JPU M. Anggidigdo mengatakan pihaknya masih pikir-pikir terkait vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada para terdakwa.
Kasus penyerangan oleh puluhan terdakwa dengan cara melempari batu berukuran relatif besar itu terjadi pada hari Jumat (29/1) sekitar pukul 22.30 WIB, atau saat tiga bus yang mengangkut rombongan pendukung Persijap menuju ke Jakarta melintas di Jalan Siliwangi Semarang.
Puluhan pendukung Persijap luka cukup parah, terutama di bagian kepala sehingga harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tugurejo Semarang untuk mendapat perawatan.(*)
(U.KR-WSN/R009)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010