Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil lima saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2019.

Mereka dipanggil untuk tersangka Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah (JRH).

"Hari ini pemeriksaan saksi JRH, tindak pidana korupsi suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, Kota Palembang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Baca juga: KPK panggil dua saksi kasus korupsi Bupati Muara Enim

Lima saksi, yakni Asisten III Sekretariat Daerah Abdul Najib, karyawan BUMN/Bank Mandiri Brory Wahyudi serta tiga wiraswasta masing-masing Erisky Pratama, Erwan Gustian, dan Chairuddin Matseri.

KPK telah menetapkan Juarsah sebagai tersangka pada Senin (15/2). Juarsah diduga menerima Rp4 miliar dalam kasus tersebut.

Penerimaan "commitment fee" dengan jumlah sekitar Rp4 miliar oleh Juarsah dilakukan secara bertahap melalui perantaraan dari Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Muara Enim Elfin MZ Muhtar (EMM).

Baca juga: Bupati Muara Enim Juarsah diduga menerima suap Rp4 miliar

Dalam konstruksi perkara, dijelaskan pada awal 2019 Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim melaksanakan proyek pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan untuk Tahun Anggaran 2019.

Dalam pelaksanaan proyek pengadaan tersebut, Juarsah diduga turut menyepakati dan menerima sejumlah uang berupa "commitment fee" dengan nilai 5 persen dari total nilai proyek yang salah satunya diberikan oleh Robi Okta Fahlefi (ROF) dari pihak swasta.

Selain itu, Juarsah selama menjabat selaku Wakil Bupati Muara Enim 2018-2020 juga diduga berperan aktif dalam menentukan pembagian proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.

Juarsah disangkakan melanggar Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: KPK setor Rp100 juta cicilan uang pengganti mantan Bupati Muara Enim

Baca juga: KPK tetapkan Bupati Muara Enim Juarsah sebagai tersangka

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021