Hal itu dikemukakan jaksa dalam sidang perdana Baridin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Didik Setyohandono.
"Terdakwa dengan sengaja memberikan bantuan atau kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme yaitu dengan menyembunyikan pelaku tindak pidana terorisme," kata Jaksa Penuntut Umum Firmansyah.
Baridin diancam pidana dalam Pasal 13 huruf b Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dirinya juga diancam Pasal 13 huruf a Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Di dalam dakwaan, disebutkan terdakwa mengenal Noordin M Top setelah diperkenalkan oleh Syaefudin Zuhri ---teroris yang tewas ditembak Temanggung---.
JPU menambahkan Noordin M Top alias Ade Abdul Halim menanyakan anak perempuan terdakwa yang paling besar, Arina Rahma, karena berkeinginan untuk menikahinya.
"Sesuai dengan keinginan Noordin M Top, terdakwa menghubungi anaknya yang sedang kuliah di Yogyakarta itu," katanya.
Kemudian, terdakwa menikahkan anaknya dengan Noordin M Top di rumahnya di Cilacap.
Setelah menikah, Noordin M Top pernah berpesan kepada terdakwa agar keberadaannya jangan sampai diketahui oleh pihak kepolisian.
"Noordin juga berpesan kepada terdakwa apabila ada yang bertanya beritahu saja bahwa dia adalah seorang guru pondok pesantren di daerah Sulawesi," katanya.
Terdakwa setelah mendengar rumahnya di Cilacap digerebeg Densus 88, ia mengajak anaknya Ata Sabiq Alim ke Garut.
Terdakwa membuka ladang serta bekerja sebagai penyadap gula kelapa hingga pada 24 Desember 2009 bersama anaknya ditangkap oleh Densus 88.
Majelis hakim menyatakan sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin (24/6) mendatang dengan agenda tanggapan dari terdakwa atas dakwaan. (R021/R010)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010