Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro mengungkapkan alasan majelis hakim Peninjauan Kembali (PK) mengabulkan permohonan yang diajukan advokat Lucas dalam perkara merintangi penyidikan terhadap tersangka Eddy Sindoro.
"Alasan PK pemohon/terpidana mengenai adanya kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dalam putusan kasasi MA, dapat dibenarkan dengan pertimbangan antara lain bahwa tidak cukup bukti untuk menyatakan pemohon PK/terpidana terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan," kata Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu menyebut ada dua perbuatan yang dinilai tidak terbukti yaitu pertama melakukan "obstruction of juctice" dalam pengertian secara fisik menghalang-halangi, mencegah, merintangi terhadap penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan sidang di pengadilan dan kedua melakukan "obsruction of justice" dalam pengertian memberikan pendapat, saran, usul atau pertimbangan.
Baca juga: Mahkamah Agung kabulkan PK Lucas yang halangi penyidikan KPK
Baca juga: KPK: Dikabulkannya PK advokat Lucas lukai rasa keadilan masyarakat
"Atas dasar pertimbangan tersebut Pemohon PK/terpidana dibebaskan dari seluruh dakwaan Penuntut Umum," tambah Andi Samsan.
Dalam laman kepaniteraan Mahkamah Agung disebutkan putusan PK atas nama terdakwa Lucas dinyatakan "kabul" oleh Hakim Abdul Latif, Sofyan Sitompul dan Salman Luthan dan diputuskan pada 7 April 2021.
"Ketua Majelis PK, Salman Luthan menyatakan 'Dessenting Opinion' (DO) terhadap putusan tersebut dengan pertimbangan alasan PK pemohon/terpidana tidak beralasan menurut hukum dan bertentangan dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan oleh karena itu alasan PK harus ditolak," ungkap Andi Samsan.
Sedangkan dua hakim anggota yaitu Abdul Latif dan Sofyan Sitompul mengatakan alasan pemohon PK beralasan.
Terkait putusan PK bebas terhadap Lucas tersebut, KPK menyatakan putusan itu melukai rasa keadilan masyarakat.
"Sejauh ini kami belum mengetahui apa yang menjadi dasar pertimbangan majelis hakim karena belum menerima putusan lengkapnya," kata Plt Juru bicara KPK Ali Fikri.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021