Solok (ANTARA) - Bupati Solok terpilih Epyardi Asda melaporkan mantan Bupati Solok dan Wakil Bupati Solok Gusmal-Yulfadri terkait dugaan penggelapan uang dan penipuan ke Kepolisian Resort (Polres) Solok Kota pada Rabu (7/4) malam.
"Benar, saya melaporkan mereka berdua terkait dugaan tindak pidana penipuan. Tapi ini baru dugaan ya. Jadi saya sebagai warga negara yang baik kalau ada masalah tentu melapor ke pihak yang berwenang," kata Epy di Solok, Kamis.
Bupati Solok terpilih tersebut didampingi kuasa hukumnya Armen Bakar SH dan David Orlando SH mendatangi Polres Solok Kota. Dalam pengaduannya, Epyardi Asda meminta pihak kepolisian memastikan secara hukum perkara yang dialaminya.
"Makanya saya datang ke Polres, untuk menjelaskan kronologisnya. Saya berharap polisi dapat menjelaskan secara hukum kasus ini benar atau tidaknya," ujar dia.
Baca juga: Epyardi-Jon ditetapkan sebagai Bupati-Wabup Solok terpilih
Baca juga: KPK: Epyardi Asda calon kepala daerah terkaya di Pilkada Sumbar
Dugaan penipuan itu, kata Epy bermula saat Gusmal didampingi Yulfadri Nurdin meminjam uang kepada Epyardi Asda yang belum lunas dibayar, serta adanya dugaan penipuan dan penggelapan. Bahkan sudah berusaha dikomunikasikan dengan Gusmal melalui pengacaranya tapi tidak menemukan titik terang.
"Saya sudah mencoba mengomunikasikan sebelummya tapi tidak bisa bahkan saya sudah bentuk pengacara. Jadi, yang pinjam uang ke saya itu Pak Gusmal. Pak Yulfadri hanya mendampingi, dan saya menyerahkan uang saya itu ke tangan Pak Gusmal. Nah, bagaimana perjanjian Pak Gusmal dan Pak Yul saya tidak tahu," ucapnya.
Ia menyebutkan total uang yang dipinjamkan ke Gusmal yakni Rp1,3 miliar dan sudah dibayar pihak Gusmal dalam pengakuannya sebesar Rp600 juta, tersisa sekitar Rp700 juta lagi.
"Bagi saya, supaya jangan ada fitnah lebih baik kita selesaikan, sehingga saat saya dilantik nanti tidak ada lagi istilah bupati lapor ini dan itu, karena saat ini saya melapor sebagai warga," kata dia.
Di samping itu, Kuasa Hukum Epyardi Asda Armen Bakar mengungkapkan kasus tersebut sudah berjalan lama namun belum jelas penyelesaiannya.
"Ini sudah lama, bahkan saya selaku kuasa hukum pernah menemui terlapor, tapi hasilnya nihil. Sepertinya jalur hukum ini yang harus ditempuh. Kami melaporkan dugaan penggelapan dan penipuan atau pasal 372 dan pasal 378 yang masing-masing ancaman hukumannya empat tahun penjara," kata dia.
Sementara, Kapolres Solok Kota melalui Kasat Reskrim Polres Solok Kota Iptu Evi Wansri mengatakan pihak kepolisian sudah menerima pengaduan Epyardi Asda. Untuk proses selanjutnya pihaknya akan mengonfirmasi kepada pihak yang diadukan.
"Kami tindak lanjuti dulu. Apa benar sesuai pengaduan dan tentu kami perlu penjelasan juga dari pihak yang dilaporkan," ujar dia.
Ia mengatakan laporan tersebut masih dalam proses dan sesuai arahan pimpinan jika laporan itu terbukti maka akan dilanjutkan ke langkah berikutnya, jika tidak, maka dihentikan.
Pewarta: Laila Syafarud
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021