Kebijakan itu menyesuaikan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 Masehi.
"Pada pelaksanaan Shalat Tarawih berjamaah harus 50 persen dari kapasitas masjid. Untuk para camat, lurah dan (aparatur) instansi pemerintah lainnya agar memonitor pelaksanaan ibadah," kata Ali dalam acara 'Wawasan Keagamaan dan Doa Bersama Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1442 H/ 2021 M" di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Kamis.
Ali berharap Jakarta Utara tetap aman dan nyaman menyambut datangnya bulan suci Ramadan, dengan adanya peran berbagai pemangku kebijakan.
"Mari kita sambut Ramadan tahun ini dengan mempererat silaturahmi yang sudah terjalin," katanya.
Ali berpesan kepada para tokoh agama, MUI, DMI dan semua DKM yang ada di Jakarta Utara agar selalu menjaga kebersihan masjid, menerapkan protokol kesehatan dan selalu mengingatkan jamaah untuk melaksanakan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak).
Sebelumnya, Kementerian Agama mengizinkan pelaksanaan Shalat Tarawih dan Shalat Idul Fitri 1442 Hijriyah secara berjamaah saat masa pandemi COVID-19 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Kendati diperbolehkan, dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2021 yang diterbitkan pada Senin, pelaksanaan Shalat Tarawih dan Shalat Idul Fitri dibatasi hanya 50 persen dari total kapasitas tempat yang digunakan.
Baca juga: DKI Jakarta izinkan shalat tarawih di masjid
Baca juga: Sekitar 40 masjid di DKI Jakarta masih tarawih di tengah PSBB
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021