Saat ini kalau pekerja di laut seperti awak kapal perikanan belum pernah menerima THR

Jakarta (ANTARA) - Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Moh Abdi Suhufan menyatakan, pemerintah perlu untuk betul-betul memastikan bahwa pekerja di laut seperti awak kapal ikan harus mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh.

"Saat ini kalau pekerja di laut seperti awak kapal perikanan belum pernah menerima THR," kata Moh Abdi Suhufan kepada Antara di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, dalih yang diberikan perusahaan biasanya adalah karena THR adalah kebijakan dan kewajiban perusahaan yang diberikan pekerja tetap.

Masalahnya, ujar Abdi, awak kapal perikanan rata-rata bukan pekerja tetap. "Walaupun ada kontrak, tapi sistem upahnya bagi hasil dan bukan gaji bulanan," paparnya.

Untuk itu, ia menyatakan bahwa KKP perlu mendorong pelaku usaha agar awak kapal perikanan yang bekerja untuk mereka dapat ditetapkan sebagai pekerja formal dan bukan informal seperti yang selama ini terjadi.

Dengan perubahan status menjadi pekerja formal, lanjutnya, maka akan berdampak kepada perbaikan sistem pengupahan, jaminan sosial termasuk THR.

Sebagaimana diwartakan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengingatkan dunia usaha untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri 1422 H, karena pemerintah sudah memberikan banyak stimulus untuk meringankan beban usaha selama pandemi.

“Salah satu untuk dorong konsumsi jelang Lebaran adalah pemberian THR ke karyawan, disampaikan sudah waktunya pihak swasta berikan THR karena berbagai kegiatan sudah diberikan,” kata Airlangga Hartarto usai sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Rabu (7/4).

Pemberian THR ke pekerja, ujar Airlangga, menjadi salah satu mesin penggerak konsumsi masyarakat. Dengan pencairan THR, dia memperkirakan akan terdapat tambahan dana beredar ke pasar sebesar Rp215 triliun.

Sebelumnya, Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati tidak sepakat wacana pembayaran THR pada 2021 dengan cara dicicil sebagaimana pada 2020 dan menginginkan agar rencana itu dapat dievaluasi.

"Kebijakan THR dicicil perlu dievaluasi, terlebih ada laporan belum semua perusahaan menunaikan kewajiban THR itu hingga sekarang," kata Kurniasih Mufidayati.

Ia mengingatkan bahwa kebijakan terkait THR harus bisa meningkatkan daya beli masyarakat pada saat Ramadhan dan Idul Fitri atau periode Lebaran.

Mufidayati menekankan saat ini perekonomian sudah mulai muncul harapan perbaikan dengan data BPS menyebut pertumbuhan ekonomi sepanjang beberapa kuartal berangsur membaik meski masih berada di zona minus.

Untuk itu, ujar dia, pemerintah diharapkan memperjuangkan hak-hak pekerja karena saat ini ada sinyal perekonomian mulai membaik.

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2021