Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun yang berakhir Rabu malam, Ketua Majelis Hakim Januarso Raharjo menyatakan bahwa Gandhi Yoeninta yang juga mantan Wali Kota Madiun dan Ali Sahono terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Terdakwa Gandhi Yoeninta dan Ali Sahono divonis hukuman penjara satu tahun tiga bulan penjara dikurangi masa tahanan, sedangkan dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU) tidak terbukti," kata Januarso.
Putusan majelis hakim itu lebih ringan daripada tuntutan JPU yang menuntut kedua terdakwa dengan tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan pidana kurungan dan mengembalikan uang pengganti kerugian negara. Bagi Gandhi Yoeninta sebesar Rp209 juta subsider lima bulan pidana penjara, sedangkan Ali Sahono sebesar Rp210 juta subsider lima bulan pidana penjara.
Menurut Januarso, hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah keduanya sebagai pejabat telah menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya untuk kepentingan pribadi. Akibat perbuatan terdakwa, telah menimbulkan kerugian negara.
"Hal yang meringankan adalah beberapa pos dari 41 pos anggaran selama tahun 2002-2004 dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, terdakwa dinilai telah berjasa di Kota Madiun dan belum pernah dihukum," kata hakim Januarso.
Akibat dugaan korupsi tersebut, selama tahun anggaran 2002 negara dirugikan sebesar Rp1,731 miliar, tahun anggaran 2003 sebesar Rp3,668 miliar, dan tahun anggaran 2004 sebesar 2,943 miliar. Dengan demikian, total kerugian negara selama tiga tahun tersebut mencapai Rp8,342 miliar.
Dalam kasus itu, keduanya berusaha memperkaya diri sendiri dengan memanfaatkan uang negara, yakni Gandhi Yoeninta sebesar Rp297,8 juta dan Ali Sahono sebesar Rp329,9 juta.
Penasihat hukum terdakwa, Yuli Pujiono, langsung menyatakan banding atas putusan majelis hakim terhadap kliennya itu.
Sidang putusan perkara korupsi itu digelar selama 11 jam lebih, mulai pukul 11.30 WIB hingga pukul 21.30 WIB.
Majelis hakim juga melakukan dua kali istirahat, yakni pada pukul 13.00 WIB dan 18.00 WIB.
Sidang yang lama tersebut cukup melelahkan bagi majelis hakim, JPU, terdakwa, dan keluarga terdakwa. Ketua majelis hakim secara bergantian membacakan amar putusan setebal 365 halaman dengan dua hakim anggota, Agung Suhendra dan Rustanto.
Sidang tersebut berlangsung lancar dan aman di bawah penjagaan ketat dari personel Kepolisian Resor Kota (Polresta) Madiun.(*)
(T.M038/R009)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010