Medan (ANTARA News) - Banyaknya pertentangan materi perundang-undangan di tanah air selama ini disebabkan tidak semua anggota DPR memiliki kemampuan legal drafting atau penyusunan UU.

"Akibatnya, tidak sedikit terjadi pertentangan aturan antara satu dengan lainnya," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Dr Marwan Effendy, SH dalam seminar "Kiat Menghindari Jerat Hukum Korupsi Dalam Pengadaan Barang dan jasan Pemerintah, BUMN dan BUMD" di Medan, Rabu.

Marwan mengatakan, banyaknya anggota legislatif yang tidak mampu menyusun UU itu menyebabkan tidak sedikit peraturan yang dihasilkannya kurang dapat diberlakukan.

Bahkan, tidak sedikit perundangan-undangan itu yang harus direvisi lagi karena materinya tidak komprehensif atau menimbulkan permasalahan lain.

Ia mencontohkan dengan pemberlakuan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dinilai banyak memuat ketentuan yang tidak jelas.

Selang dua tahun kemudian, UU itu direvisi dengan nama UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang juga masih menimbulkan masalah.

"Sudah diperbaiki tapi tidak beres juga," kata mantan Kajati Jawa Timur itu.

Ia menambahkan, ketidakmenyeluruhan anggota legislatif yang memiliki kemampuan dalam menyusun perundang-undangan itu bukan hanya di tingkat pusat, melainkan juga di daerah.

Hal itu dapat dilihat dari banyaknya Peraturan Daerah (Perda) yang bermasalah dan dibatalkan pemberlakuannya karena dapat menimbulkan masalah lain.

Karena itu, pihaknya berharap pemerintah daerah dapat mempelajari dulu Perda yang dibuat DPRD. "Jangan asal tanda tangan saja," kata mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut.

Tentu saja, kata Marwan, banyaknya peraturan yang dibatalkan atau masih belum beres meski telah direvisi itu menimbulkan kerugian tersendiri bagi rakyat.

Hal itu disebabkan proses pembuatan UU atau Perda melalui pembahasan Panitia Kerja (Panjda) dan Panitia Khusus (Pansus) yang menggunakan biaya besar.

"Untuk rapat saja mereka menginap di hotel, biayanya besar," katanya.

(ANT/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010