Kepala Rudenim Makassar Alimuddin di Makassar, Kamis, mengatakan, sudah banyak laporan yang masuk mengenai aktivitas para pengungsi khususnya saat berkendara di jalan raya.
"Operasi gabungan ini melibatkan Polrestabes Makassar karena untuk kelengkapan surat izin mengemudinya menjadi tanggung jawab dari kepolisian dalam melakukan penindakan," ujarnya.
Alimuddin mengatakan, operasi penindakan terhadap para pencari suaka ini dilakukan di tiga titik sesuai dengan keseringan mereka berkendara yang juga berdekatan dari tempat pengungsian atau community house.
Lokasi operasi dibagi menjadi tiga titik, masing-masing sekitaran Jalan AP Pettarani, Jalan Perintis Kemerdekaan dan Jalan Daeng Tata.
"Ada 38 petugas gabungan dari Rudenim Makassar, Polrestabes Kota Makassar dan Divisi Keimigrasian Kanwil Sulawesi Selatan yang turun untuk melakukan tindakan terhadap Pengungsi Luar Negeri yang berkendara tanpa memiliki SIM di Makassar," katanya.
Dari hasil operasi itu, sebanyak enam orang pengungsi berikut kendaraan sepeda motornya terjaring dalam operasi gabungan ini, masing-masing tiga warga negara Afganistan, dua Somalia dan satu orang Myanmar.
"Keenam pengungsi tersebut dibawa ke Rudenim untuk dimintai keterangan dan ditempatkan sementara di Rudenim Makassar, sementara untuk kendaraannya diangkut ke Polrestabes guna diproses lebih lanjut," terang Alimuddin.
Salah seorang pengungsi berinisial LB asal Afghanistan mengatakan telah memiliki sepeda motor selama dua bulan terakhir, dan ia membelinya dari salah seorang warga negara Indonesia.
"Saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari, seperti mengantar anak," kata LB kepada petugas Rudenim Makassar.
Baca juga: Rudenim Makassar terbitkan 1.674 kartu identitas untuk pencari suaka
Baca juga: Dua buronan Rusia ditahan sementara di Rudenim Ngurah Rai-Bali
Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021