Semarang (ANTARA News) - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, Muh. Jumhur Hidayat, mengatakan, rata-rata 40 ribu tenaga kerja Indonesia dipulangkan dari Malaysia dalam satu bulan karena tidak memiliki dokumen.
"Dalam sehari bisa 100 tenaga kerja Indonesia yang dipulangkan dari Malaysia kalau dihitung dalam sebulan rata-rata mencapai 40 ribu orang," katanya usai Temu Wicara dan Expo TKI Purna di Ungaran Kabupaten Semarang, Rabu.
Menurut Jumhur yang didampingi Bupati Semarang, Siti Ambar Fatonah, persoalan TKI dipulangkan dari negeri Jiran tersebut karena mereka tidak memiliki dokumen yang lengkap untuk bekerja di sana.
Ia mengatakan, untuk mengantisipasi hal itu Pemerintah Indonesia mendorong Pemerintah Malaysia untuk melakukan pemutihan terhadap para TKI yang sudah terlanjur bekerja di sana.
Ia menyebutkan, langkah pemutihan yang dilakukan Malaysia tersebut sebanyak 200 ribu TKI khususnya yang berada di Malaysia Timur sudah bisa diputihkan, terutama bagi TKI yang kerjanya jelas, penggunaannya jelas, dan lain sebagainya.
Ketika ditanya target pengiriman TKI Indonesia ke luar negeri, dia mengatakan, kalau target memang tidak ada tetapi Indonesia mendorong untuk tidak mengirimkan TKI informal (seperti pembantu rumah tangga) tetapi yang diizinkan adalah TKI formal yang memiliki keahlian.
"Kalau dihitung-hitung, dalam setahun ada 600 ribu hingga 700 ribu TKI yang dikirimkan bekerja di luar negeri," katanya.
Ketika ditanya TKI yang bertempat tinggal di daerah perbatasan, dia mengatakan, persoalannya klasik karena yang bersangkutan merasa kaget karena dulunya satu masyarakat kemudian akhirnya dibatasi oleh negara (Indonesia dan Malaysia) yang memiliki aturan berbeda.
"Sebelumnya mereka mondar-mandir saja Malaysia-Indonesia atau sebaliknya begitu ada paspor dan gerbang perbatasan mereka menjadi bingung," katanya.
Ia mengatakan, untuk memberikan pemahaman kepada para TKI yang ada di daerah perbatasan, Perusahaan Jasa Tenaga Kerja bekerja sama dengan pemerintah daerah memberikan pelayanan dengan memiliki kantor bernama kantor Pos Pelayanan, Penempatan, dan Perlindungan TKI di daerah perbatasan.
Ia menyebutkan, kantor Pos Pelayanan, Penempatan, dan Perlindungan TKI ada di daerah Nunukan, Tanjung Balai Karimun, Tanjung Pinang, dan lain sebagainya.
"TKI yang mau berangkat akan ditegur, "kamu mau ke mana", urus dulu dong dokumennya," katanya. (H015/H-CS)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010