Namun, sayangnya proses yang sedang berlangsung di Kemenkumham sulit diakses masyarakat, terutama korban.

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mengatakan draf Rancangan Peraturan Presiden tentang Pemulihan Korban tidak akan mengungkap pelaku pelanggaran HAM, tetapi hanya kejadian dan peristiwa.

"Terkait dengan beberapa pasal, saya lupa tetapi salah satu contohnya tidak mengungkap pelaku, atau hanya kejadian dan di mana peristiwa terjadi," kata Direktur Instrumen Kemenkumham Timbul Sinaga di Jakarta, Kamis.

Pada saat ini, kata dia, Pemerintah sedang mengupayakan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu di beberapa daerah.

Baca juga: Kemenkumham: Pemerintah lakukan pemulihan pelanggaran HAM berat

Untuk kasus pelanggaran HAM berat Talangsari, Provinsi Lampung, menurut dia, hampir bahkan bisa dikatakan telah diselesaikan. Saat ini, pemerintah pusat sedang melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Aceh.

"Kami sedang berkomunikasi dengan Gubernur Aceh, bupati di Aceh, termasuk melibatkan pihak-pihak lain," kata Timbul.

Untuk kasus pelanggaran HAM masa lalu, kata Timbul, negara tidak akan meminta maaf, tetapi Pemerintah menyesali atas peristiwa yang terjadi dan menjamin hal serupa tidak kembali terulang.

Sebelum draf Rancangan Peraturan Presiden tentang Pemulihan Korban ditandatangani oleh Presiden, lanjut Timbul, terlebih dahulu akan dibuat tim panitia seleksi (pansel).

Untuk tim pansel tersebut, Pemerintah akan membuka ruang secara luas kepada publik, baik itu tokoh-tokoh maupun organisasi yang fokus menangani masalah pelanggaran HAM.

Baca juga: Anggota DPR: Komnas HAM cari alternatif penyelesaian HAM masa lalu

Secara umum pada tanggal 12 Maret 2021 Direktorat Jenderal HAM Kemenkumham menyampaikan rencana untuk membahas kembali Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) serta Ranperpres UKP yang berfokus pada pemulihan korban pelanggaran HAM berat.

Namun, sayangnya proses yang sedang berlangsung di Kemenkumham tersebut sulit diakses masyarakat, terutama korban.

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021