Jakarta (ANTARA) - Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung mencanangkan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Jamintel Sunarta dalam keterangan tertulisnya Kamis, mengatakan pencanangan pembangunan zona integritas merupakan pencanangan untuk kedua kalinya.
Menurut Sunarta, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, sebelumnya telah merintis pembangunan zona integritas pada 27 Mei 2020 dengan melakukan deklarasi serta penandatanganan pakta integritas yang diikuti oleh jajaran bidang Intelijen yang kemudian dilanjutkan dengan pembenahan baik yang bersifat fisik maupun non fisik.
Namun, lanjut dia, musibah kebakaran beberapa waktu yang lalu dan tanpa diduga-duga telah menghanguskan gedung utama Kejaksaan Agung termasuk seluruh ruangan kantor Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen sehingga menyebabkan infrastruktur maupun beberapa dokumen terkait pembangunan zona integritas yang telah diupayakan bersama tidak dapat diselamatkan.
Baca juga: Ombudsman ingatkan ASN baru jauhi pungutan liar
"Ini mempengaruhi penilaian dalam pengajuan zona integritas," kata Sunarta.
Sunarta mengungkapkan, pihaknya tidak patah semangat meskipun pada pencanangan pertama bidang Intelijen belum diberikan kepercayaan untuk menyandang zona integritas.
"Jajaran bidang Intelijen terus melanjutkan dan menyempurnakan program-program perubahan yang telah dicanangkan sebelumnya dalam rangka mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani," ujarnya.
Secara resmi pencanangan zona integritas dilakukan dengan deklarasi dan penandatanganan pakta integritas oleh seluruh jajaran Jamintel Kejaksaan Agung, pada Rabu (7/4) kemarin.
Sunarta menjelaskan, pencanangan pembangunan zona integritas adalah langkah awal dan bagian dari mensukseskan reformasi birokrasi, dengan melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif, efisien dan pelayanan prima.
Baca juga: Rutan dan Lapas di Jakpus canangkan zona integritas menuju WBK/WBBM
Baca juga: Kejati DKI raih penghargaan zona bebas korupsi
Pencanangan ini, lanjut dia, juga merupakan salah satu syarat dari penilaian mandiri reformasi birokrasi sebagaimana arahan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi selaku bagian dari Tim Penilai Nasional.
"Pencanangan sebagai salah satu tahapan dalam pembangunan zona integritas mengandung pernyataan dan komitmen dari pimpinan unit kerja dalam hal ini Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani," terang Sunarta.
Sunarta menambahkan, setelah pencanangan tersebut semua jajaran Intelijen kejaksaan Agung diperintahkan untuk segera menyiapkan rencana aksi yang konkrit yang meliputi 6 area perubahan bidang, yakni manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
"Saya tegaskan bahwa pencanangan pembangunan zona integritas ini merupakan upaya penting, karena mencerminkan tekad dan tanggungjawab untuk menjadikan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen menjadi zona yang berintegritas dalam rangka reformasi birokrasi," kata Sunarta.
Baca juga: KKP gunakan aplikasi e-ZI untuk perkuat pengawasan zona integritas
Baca juga: Kemenperin terus bangun zona integritas demi birokrasi bersih
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021