Dalam implementasinya akan menggunakan pendekatan restorative justice

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan siap menerapkan denda administratif melalui pendekatan ultimatum remedium atau prinsip hukum pidana sebagai upaya terakhir yang selaras dengan penerapan UU Cipta Kerja.

"Pengenaan sanksi pidana merupakan upaya terakhir setelah sanksi-sanksi lainnya sudah tidak dapat dikenakan," kata Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Antam Novambar dalam siaran pers di Jakarta, Kamis.

Ia memaparkan, KKP akan menerapkan pendekatan berbeda dalam pengawasan dan penegakan hukum pasca diundangkannya Undang-Undang Cipta Kerja.

Pendekatan ultimum remedium, lanjutnya, akan menjadi kunci penaatan penegakan hukum yang dilakukan KKP.

Antam juga memastikan bahwa penerapan sanksi terhadap pelanggaran akan memprioritaskan pada usaha perbaikan atas kerusakan yang sudah dilakukan oleh pelaku usaha.

KKP sendiri, masih menurut dia, saat ini sedang menyusun rancangan Peraturan Menteri terkait dengan pengenaan sanksi administrasi termasuk pengenaan denda bagi pelaku pelanggaran sebagaimana amanat Undang-Undang Cipta Kerja.

“Dalam implementasinya akan menggunakan pendekatan restorative justice,” jelas Antam

Sejalan dengan Antam, Sekretaris Direktorat Jenderal PSDKP, Suharta juga menampik anggapan bahwa UU Cipta Kerja memperlemah pengawasan dan penegakan hukum.

Suharta menyampaikan bahwa penerapan denda administratif diyakini akan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, memberikan efek jera serta meningkatkan penerimaan negara.

"Kalau kita melihat pembelajaran penegakan hukum di negara maju, penerapan denda administratif ini justru sangat efektif," terang Suharta.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 5/2021, pengenaan sanksi denda administratif dikenakan terhadap pelaku usaha yang tidak melaksanakan teguran/peringatan tertulis kedua kali atau paksaan pemerintah.

Ada beragam denda administratif berdasarkan PP tersebut, antara lain pelanggaran terhadap pemanfaatan ruang dari perairan yang tidak memiliki perizinan berusaha, pelanggaran terhadap usaha pengolahan ikan yang tidak memenuhi dan menerapkan persyaratan kelayakan pengolahan ikan, sistem jaminan mutu, dan keamanan hasil perikanan.

Kemudian, ada pula denda administratif terkait pelanggaran terhadap pengoperasian kapal penangkap ikan tanpa membawa dokumen perizinan berusaha, kegiatan pembangunan kapal dan importasi kapal perikanan serta memodifikasi kapal perikanan tanpa persetujuan, pelanggaran terhadap kewajiban pendaftaran kapal, hingga pelanggaran importasi komoditas perikanan dan pergaraman yang tidak sesuai persyaratan yang berlaku.

Baca juga: Menteri Trenggono ubah paradigma penegakan hukum sektor kelautan
Baca juga: KKP ambil langkah hukum perusak terumbu karang
Baca juga: Polda Jambi terima penghargaan penegakan hukum bidang perikanan

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2021