Pengemudi tidak bisa menunjukkan BPKB mobilnya yang diduga berpelat bodong.

Solo (ANTARA) - Satuan Lalu lintas Polres Kota Surakarta mengungkap mobil tanpa surat-surat yang sah (bodong) berkat program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di Kota Solo, Jawa Tengah.

Kepala Satlantas Polresta Surakarta Kompol Adhytia Warman Gautama Putra di Solo, Kamis, mengatakan bahwa pihaknya mengungkapkan kasus tersebut berawal petugas operator ETLE merekam adanya pengendara mobil yang melanggar tidak mengenakan sabuk pengaman di kawasan simpang empat Kerten Laweyan Solo, Rabu (31/3).

Dari hasil rekaman kamera ETLE, kata Adhytia Warman, terlihat sebuah mobil Toyota Calya warna hitam dengan nomor polisi AD-8693-AS, kemudian pihaknya mengecek pemilik mobil tersebut. lalu data menyebutkan nama Enggung Marwoto, warga Munggung RT 01/RW 03 Gilingan Banjarsari Solo.

Baca juga: IPW pertanyakan legislator tak dukung pengungkapan supercar bodong

Polisi lantas mengirimkan surat tilang elektronik ke rumah alamat yang bersangkutan via pos.

Enggung Marwoto kemudian mendatangi Kantor Satlantas pada Rabu hari (7/4) guna melakukan konfirmasi bahwa dirinya tidak melanggar dan melintasi Jalan Slamet Riyadi simpang empat Kerten Laweyan itu.

"Pengemudi itu mengatakan bahwa barang bukti orang yang terpotret di dalam mobil bukan dirinya dan bukan anggota keluarganya," kata Adhytia Warman.

Kesimpulan awal, kata dia, diduga ada penggunaan pelat nomor ganda. Selanjutnya, menginfokan kepada semua anggotanya untuk memantau apabila menemukan mobil dengan nopol tersebut untuk dihentikan.

Anggotanya saat melakukan patroli menemukan sebuah mobil dengan jenis dan nopol tersebut melintasi ruas Jalan Transito Sondakan Laweyan Solo, Rabu (7/4) sore.

Petugas lantas membututi mobil yang diduga menggunakan nopol palsu, lalu menghentikan mobil itu di Jalan Bhayangkara, depan Stadion Sriwedari Solo.

Baca juga: Polisi selidiki sindikat pemasok "mobil bodong" ke Timika

Dari hasil pemeriksaan petugas, nomor rangka dan mesin mobil Calya warna hitam yang dikemudikan Sutrisno, warga Makam Haji Kartasura Sukoharjo itu seharusnya bernopol AD-8693-US.

"Kami makin curiga karena tulisan di surat tanda nomor kendaraan (STNK) seperti diganti, bahkan pengemudi juga tidak bisa menunjukkan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB)," katanya.

Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Satuan Reskrim Polresta Surakarta untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut," katanya.

Kepala Satuan Rekrim Polresta Surakarta AKP Johan Andika ketikan dikonfirmasi membenarkan ada limpahan kasus tersebut dari Satlantas.

Ia mengatakan bahwa pihaknya mengamankan mobil Calya warga hitam Nopol AD-6893-US di Mapolres Surakarta untuk keperluan penyelidikan.

"Kami masih dalami lebih dahulu terkait dengan status kepemilikan kendaraan itu," kata Johan Andika.

Pewarta: Bambang Dwi Marwoto
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021