Sesuai dengan Akta Persembahan TMII tertanggal 17 Juni 1987 di hadapan notaris, Yayasan Harapan Kita menyerahkan kepemilikan TMII kepada pemerintah.
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sejak 2020 telah mengoordinasikan dan memfasilitasi para pihak terkait agar pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dapat diserahkan kepada pemerintah.
"Terkait dengan aset TMII, pada tahun 2020 melalui pelaksanaan tugas koordinasi KPK telah mengoordinasikan dan memfasilitasi para pihak terkait agar pengelolaan TMII dapat diberikan kepada pemerintah, dalam hal ini kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk kemudian dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan negara dan masyarakat luas," ucap Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, kata dia, Yayasan Harapan Kita telah mengelola TMII sejak pertengahan tahun 1970-an berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 51 Tahun 1977 yang menyatakan bahwa TMII adalah hak milik Negara Republik Indonesia dan penguasaan serta pengelolaan TMII diserahkan kepada Yayasan Harapan Kita.
Namun, sesuai dengan Akta Persembahan TMII tertanggal 17 Juni 1987 di hadapan notaris, Yayasan Harapan Kita menyerahkan kepemilikan TMII kepada pemerintah yang terdiri atas lahan tanah dan seluruh bangunan yang ada di atasnya.
Baca juga: Anggota DPR: Pengambilalihan pengelolaan TMII langkah strategis
Ipi menjelaskan bahwa KPK melalui Kedeputian Pencegahan telah mendampingi pemerintah daerah dengan mendorong implementasi delapan area intervensi untuk perbaikan tata kelola pemerintah daerah yang baik, salah satunya terkait dengan manajemen aset daerah.
KPK menemukan banyaknya aset daerah/negara yang dikuasai pihak ketiga secara tidak sah dan mengakibatkan terjadinya kerugian negara.
"Hilangnya aset negara karena beberapa sebab, di antaranya aset tidak memiliki dokumen legal, tidak dikuasai secara fisik, atau dalam sengketa. Tata kelola aset yang baik akan menghindarkan potensi kerugian daerah karena aset yang berpindah tangan, diperjualbelikan atau dikuasai oleh pihak ketiga," kata Ipi.
Melalui fokus area intervensi manajemen aset, kata dia, KPK mendorong untuk dilakukan penertiban, pemulihan, dan optimalisasi pemanfaatan aset untuk kepentingan negara.
Sejak 2019, KPK juga melakukan pendampingan terhadap kementerian, lembaga, dan BUMN di tingkat pusat dalam pengelolaan aset negara. Kemensetneg menjadi salah satu fokus yang menjadi perhatian KPK terkait dengan pengelolaan dan pemanfaatan barang milik negara (BMN) untuk kontribusi kepada negara.
Baca juga: Pemerintah beri Harapan Kita waktu tiga bulan serahkan laporan TMII
"Salah satunya karena besarnya nilai aset milik Kemensetneg, yaitu Rp571 triliun yang meliputi aset Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Pusat Pengelolaan Kompleks (PPK) Kemayoran, dan aset Gelora Bung Karno (GBK)," kata Ipi.
Sebelumnya, Kemensetneg menyebut salah satu alasan dikembalikannya pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita ke Kemensetneg karena rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar kualitas pengelolaan aset negara menjadi lebih baik.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021