"Dokumen kronologis itu telah diketik ketika saya datang," kata Ari yang menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pencobaan penyuapan kepada pimpinan KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa.
Ari memaparkan, dirinya disuruh untuk datang oleh Anggodo ke sebuah apartemen di Sudirman pada 2009.
Namun, lanjutnya, saat dirinya datang dia mengetahui bahwa dokumen itu telah diketik dan dirinya diminta Anggodo untuk membaca kronologis tersebut agar bisa diberitahu bila ditanyakan oleh penyidik.
"Saya tidak mengerti cara menggunakan komputer," kata Ari.
Sebelumnya, Anggodo dalam persidangan di Jakarta, Selasa (15/6), membantah keterangan Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto yang menyebutkan tentang pembuatan dokumen kronologis penyerahan uang kepada pimpinan dan pejabat KPK.
Nama Anggodo dan Ari Muladi tertera dalam dokumen tertanggal 15 Juli 2009 itu sebagai pihak yang menandatangani.
Menurut Anggodo, sebagian isi dokumen itu adalah pengakuan Ari Muladi, orang yang menjadi perantara aliran uang dari Anggodo ke pejabat dan pimpinan KPK.
"Jadi itu saudara Ari Muladi yang memberi kesaksian dan dituangkan dalam (dokumen) kronologis," kata Anggodo.
(T.M040/S027/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010