"Saat ini sudah ada beberapa perangkat dan pamong desa yang terjerat kasus dana gempa dengan tuduhan korupsi, padahal mereka menggunakan dana tersebut dengan kearifan lokal untuk pembangunan infrastruktur desa," kata Ketua Paguyuban Lurah se-Kabupaten Bantul, Pambudi Mulya, Selasa.
Menurut dia, sejumlah perangkat desa yang terjerat kasus tersebut diantaranya Sukro Kepala Desa Selopamioro, Imogiri, Jiono Kepala Desa, Mangunan, Kecamatan Dlingo dan yang sudah divonis Kepala Dusun Panjangrejo Darmadi, Lurah Mancingan, Kecamatan Krtek Waldiono dan beberapa perangkat desa lainnya.
"Kebijakan-kebijakan yang berdasarkan nilai sosial, budaya, kekerabatan, keadilan dan kesusilaan justru dibenturkan dengan norma hukum formil dan tidak sesuai dengan kearifan lokal," katanya.
Ia mengatakan, adanya kasus hukum yang melibatkan para aparat dan pamong desa dalam kebijakan kearifan lokal, pihaknya meminta dukungan penuh kepada masyarakat Bantul.
"Jika masalah ini terus berlanjut maka kami siap untuk mengembalikan amanat ini kepada rakyat," katanya.
Pambudi mengatakan, para aparat desa menuntut para penegak hukum bahwa kebijakan yang mendasari kearifan lokal tidak dibenturkan dengan hukum karena hal itu juga tercantum dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 28 b ayat 2 yang menyatakan negera mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat, hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
"Penentuan perbuatan pidana sebenarnya tidak hanya berdasarkan ukuran undang-undang melainkan juga dengan ukuran kepatutan serta asas kepentingan yang lebih besar," katanya.
Bupati Bantul Idham Samawi mengatakan, pihaknya siap menjadi saksi dan membela kebijakan kearifan lokal dalam pemotongan dana rekonstruksi korban gempa.
"Jika kearifan lokal dianggap melanggar hukum, saya siap membela, bahkan sampai ke ujung dunia pun saya bela," katanya.
(V001/I006/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010