Jakarta (ANTARA News) - Kapolri Jend Pol Bambang Hendarso Danuri menyatakan bahwa kepolisian sudah memiliki cukup bukti untuk menjadikan Muhammad Nazriel Irham atau Ariel sebagai tersangka kasus video porno.

Namun, usai pembukaan seminar ketahanan nasional di Gedung Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) di Jakarta Selasa, Kapolri tidak bersedia menyebutkan alat bukti yang bisa menyerat Ariel sebagai tersangka.

Demikian juga detil pasal yang digunakan polisi untuk menjerat Ariel. Kapolri hanya menyatakan penyidik akan meninjau dari undang-undang pornografi, undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta pidana umum.

"Penyidik tentu sudah melihat aspek unsur-unsur pelanggaran dan sudah terpenuhi. Itu domainnya ada di penyidik yang melihat apakah dari undang-undang pronografi, ITE, atau pidana itu sendiri," tutur Kapolri.

Mengenai status dua artis lain yang telah diperiksa sebagai saksi, Luna Maya dan Cut Tari, Kapolri mengatakan penyidik masih memeriksanya secara bertahap dari aspek legal formal.

Selain menetapkan vokalis band Peterpan, Ariel, sebagai tersangka, Kapolri menyebutkan, polisi juga telah menahan lima tersangka penyebar video porno serta 17 ribu keping rekaman video.

(T.D013/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010