jangan lupa membawa KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing dengan salinan fotokopinya

Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya berkolaborasi dengan Bapenda setempat kembali memfasilitasi masyarakat di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor melalui layanan Samsat Keliling pada Kamis (8/4).

Berdasarkan informasi dalam laman media sosial TMC Polda Metro Jaya, layanan Samsat Keliling dibuka dari pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB di 21 lokasi, yakni:

1. Samling Jakarta Pusat: di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat;
2. Samling Jakarta Utara: di halaman parkir Samsat Jakarta Utara;
3. Samling Jakarta Barat: di halaman parkir Samsat Jakarta Barat;
4. Samling Jakarta Selatan: di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan;
5. Samling Jakarta Timur: di halaman parkir Samsat Jakarta Timur;
6. Samling Kota Tangerang 1: berada di halaman parkir Samsat Kota Tangerang;
7. Samling Kota Tangerang 2: Perumnas Kota Tangerang;
8. Samling Ciledug 1: di halaman Kantor Samsat Ciledug;
9. Samling Ciledug 2: di Giant Poris Cipondoh Ciledug;
10. Samling Serpong 1: di halaman parkir Samsat Serpong;
11. Samling Serpong 2: di ITC BSD Serpong;
12. Samling Ciputat: di halaman parkir Samsat Ciputat;
13. Samsat Kelapa Dua 1: di Pasar Modern Intermoda Cisauk Kelapa Dua;
14. Samsat Kelapa Dua 2: di Polsek Pakuhaji Kelapa Dua;
15. Samling Kota Bekasi 1: di halaman parkir Samsat Kota Bekasi;
16. Samling Kota Bekasi 2: di Mal Bekasi Cyber Park Kota Bekasi;
17. Samling Kabupaten Bekasi: di halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi;
18. Samling Depok 1: di halaman parkir Samsat Depok, Kelurahan Kalimulya Cilodong Depok;
19. Samling Depok 2: di Kelurahan Tapos Depok;
20. Samling Cinere 1: di halaman parkir Samsat Cinere;
21. Samling Cinere 2: di Kelurahan Rangkepan Jaya Pancoran Mas Cinere.

Sebelum melaksanakan perpanjangan dokumen kendaraan, lebih baik dipastikan tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

Kemudian, pastikan untuk membawa beberapa persyaratan yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti membawa KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing dengan salinan fotokopinya.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.

Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajibannya membayar pajak kendaraan.

Tidak hanya itu, di masa pandemi COVID-19 ini, para wajib pajak diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik, memakai masker dan mencuci tangan.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021