Jakarta (ANTARA News) - Wakil Kepala Divisi Humas Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia Brigadir Jenderal Pol Zainuri Lubis mengatakan, Ariel, yang menjadi tersangka video mesum, menyerahkan diri kepada penyidik sejak Selasasekitar pukul 03.00 WIB.

"Ariel menyerahkan diri diantar pengacaranya dan sekarang berada di Bareskrim," kata Zainuri di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

Zainuri menuturkan penyidik tetap membuat surat penangkapan yang berlaku selama 1 X 24 jam meskipun Ariel berstatus menyerahkan diri kepada Mabes Polri.

Terkait dengan rencana penahanan terhadap Ariel, Zainuri belum bisa memastikannya karena penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan.

"Itu kewenangan penyidik, jika dipandang pelu penahanan maka Ariel akan ditahan," ujar Zainuri.

Sebelumnya, penyidik Unit III Perlindungan Perempuan dan Anak Direktorat I Keamanan dan Trans Nasional Bareskrim Mabes Polri sudah menetapkan Ariel sebagai tersangka video porno yang beredar di masyarakat.

Zainuri menambahkan, kekasih Ariel, Luna Maya, maupun pembawa acara Cut Tari yang juga diduga terlibat pada video porno itu masih berstatus saksi korban.

Jenderal polisi bintang satu itu menambahkan perubahan status Luna Maya dan Cut Tari dari saksi menjadi tersangka bergantung pada hasil pemeriksaan, Selasa.

Selain itu, Zainuri mengungkapkan, penyidik juga memeriksa mantan personil band "Peterpan", Andhika, sebagai saksi terkait dengan video porno itu, karena Andhika tercatat pernah berteman dekat dengan Ariel.

Saat ini, penyidik Unit III Perempuan dan Anak Direktorat I Keamanan Trans Nasional Bareskrim Mabes Polri menangani kasus peredaran video porno yang diduga melibatkan Ariel dan Luna Maya, serta Ariel dan Cut Tari.

Ketiga figur terkenal itu terancam terkena pasal berlapis karena secara sadar mendokumentasikan hubungan intim yang menyebar kepada masyarakat sehingga menjadi tindakan asusila.

Ketiganya dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman penjara 12 tahun, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27 ayat (1) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara enam tahun dan denda Rp1 miliar dan Pasal 282 tentang asusila Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Sebelumnya, tiga rekaman video porno yang diduga mirip penyanyi pria, NI alias A bersama artis LM beredar luas dengan durasi sekitar dua menit dan enam menit.

Tidak lama kemudian, video porno berdurasi sekitar delapan menit yang diduga mirip penyanyi pria yang sama dengan artis berinisial CT tersebar.
(T.T014/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010