Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menilai kebijakan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengambilalih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita merupakan langkah strategis pemerintah dalam pengelolaan aset negara.
"Kebijakan pemerintah tersebut sangat strategis karena segala aset negara kalau dikelola dengan baik dan hasilnya masuk ke kas negara tentu akan berguna untuk membangun negara ini," kata Junimart kepada ANTARA di Jakarta, Rabu.
Dia mengapresiasi kebijakan pemerintah tersebut, karena merupakan langkah terobosan yang harus diapresiasi sehingga pengelolaan TMII murni dikelola oleh pemerintah.
Menurut dia pengelolaan TMII selama ini berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) nomor 51 tahun 1977 yang memberikan pengelolaan TMI kepada Yayasan Harapan Kita.
Baca juga: Pemerintah bentuk tim transisi untuk pindahkan pengelolaan TMII
Baca juga: Setneg jelaskan alasan pengambilalihan TMII dari Yayasan Harapan Kita
"Pengelolaan TMII selama ini diberikan pada Yayasan Harapan Kita yang notabene hasilnya tidak pernah disetorkan kepada negara, padahal merupakan aset negara dan tercatat di Setneg," ujarnya.
Junimart juga berharap Kemensetneg tidak berhenti dalam mengambilalih pengelolaan aset negara sehingga harus diinventarisasi secara baik agar bisa dikelola dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.
Politisi PDI Perjuangan itu mencontohkan pengelolaan kompleks Kemayoran dan Gelora Bung Karno seharusnya tidak perlu diperpanjang dan diambilalih pengelolaannya oleh negara.
"Kita tahu tidak ada hasil yang signifikan, kenapa tidak dikelola oleh negara, misalnya, dibuat menjadi taman hijau sehingga bermanfaat untuk masyarakat," tutur-nya.
Sebelumnya, Kemensetneg mengatakan salah satu alasan dikembalikannya pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita ke Kemensetneg karena rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar kualitas pengelolaan aset negara menjadi lebih baik.
Baca juga: Mensesneg janji transisi pengelolaan TMII tak ganggu hak pegawai
Baca juga: Pemerintah beri Harapan Kita waktu tiga bulan serahkan laporan TMII
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021