Jakarta, 22/6 (ANTARA) - Berdasarkan hasil Pemeriksaan BPK RI, Laporan Keuangan Departemen Kehutanan sejak tahun 2006 hingga tahun 2008 dinilai masih kurang berkualitas, sehingga oleh BPK RI diberi predikat Disclaimer of Opinion. BPK RI menolak memberikan pendapat, karena auditor tidak dapat meyakini atau ragu akan kewajaran laporan keuangan. Namun pada tahun 2009 terjadi Peningkatan Kualitas dalam Penyajian Laporan Keuangan Kementeri Kehutanan sehingga BPK RI memberikan Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan 2009. Sejak tahun 2006 yang lalu, Pemerintah telah memberlakukan ketentuan mengenai pemberian Opini atas Laporan Keuangan di tingkat Kementerian/Lembaga negara.

Dalam Undang-Undang No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Tanggungjawab Keuangan Negara, dikenal mengenai 4 (empat) pendapat atau Opini hasil Pemeriksaan, yang meliputi Opini Wajar Tanpa Pengecualian/WTP (unqualified opinion), Opini Wajar dengan Pengecualian/WDP (qualified opinion), Opini Tidak Wajar (adversed opinion), dan Pernyataan Menolak memberikan opini (disclaimer of opinion).

Gambaran Laporan Keuangan Kementerian Kehutanan tahun 2009 terdiri dari laporan realisasi anggaran dan neraca.

a. Laporan Realisasi Anggaran menggambarkan perbandingan antara Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) TA 2009 dengan realisasinya, yang mencakup unsur-unsur pendapatan, belanja, selama periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2009.

- Realisasi Pendapatan Negara dan Hibah pada TA 2009 terdiri dari Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp2,397,581,426,000,00 atau mencapai 138.14 persen dari anggaran.

- Realisasi Belanja Negara pada TA 2009 adalah sebesar Rp2.110.183.245.125,00 atau mencapai 87,60 persen dari anggarannya. Jumlah realisasi Belanja tersebut terdiri dari realisasi Belanja Rupiah Murni sebesar Rp2.091.460.628.850,00 atau 88,14 persen dari anggarannya dan Belanja Hibah sebesar Rp18.722.616.275,00 atau 52,05 persen dari anggarannya.

Tabel 1. Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2009 dan 2008

b. Neraca menggambarkan posisi keuangan entitas mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal pelaporan dan dibandingkan dengan tanggal pelaporan sebelumnya.

- Jumlah Aset adalah sebesar Rp9.271.866.694.279,00 yang terdiri dari Aset Lancar sebesar Rp893.938.690.563,00; Aset Tetap sebesar Rp4.511.606.228.108,00; dan Aset Lainnya sebesar Rp3.866.321.775.608,00.

- Jumlah Kewajiban adalah sebesar Rp103.550.443.193,00 yang merupakan Kewajiban Jangka Pendek.

- Jumlah Ekuitas Dana adalah sebesar Rp9.168.316.251.086,00 yang terdiri dari Ekuitas Dana Lancar sebesar Rp790.388.247.370,00 dan Ekuitas Dana Investasi sebesar Rp8.377.928.003.716,00.

Tabel 2. Ringkasan Neraca per 31 Desember 2009 dan 31 Desember 2008

Kementerian Kehutanan telah menetapkan Rencana Strategis (Renstra) tahun 2010-2014, yang merupakan penjabaran dari 8 kebijakan prioritas Kementerian Kehutanan. Salah satu hal penting yang menjadi target Kementerian Kehutanan tahun 2010-2014, antara lain adalah "Laporan Keuangan Kementerian Kehutanan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian mulai tahun 2012".

Terkait dengan pencapaian renstra tersebut, Kementerian Kehutanan telah membuat Rencana Tindak (action plan) untuk memperbaiki kualitas Laporan Keuangan Kementerian Kehutanan tahun 2010, antara lain:

1. Meningkatkan ketrampilan dan kemampuan SDM bidang akuntansi dengan melakukan asistensi dan pelatihan serta sosialisasi Sistem Akuntansi Instansi (SAI) kepada para petugas SAI khususnya petugas akuntansi keuangan dan barang.

2. Peningkatan proses rekonsiliasi di segala unit akuntansi dan asistensi penyusunan Laporan Keuangan Tingkat Eselon I dan Tingkat Kementerian.

3. Meningkatkan pembinaan dan pengendalian pengelolaan keuangan dan barang.

4. Memberikan teguran kepada Kuasa Pengguna Anggaran/Barang (KPA/B) dan Bendahara Pengeluaran serta memerintahkan untuk menyelenggarakan pembukuan secara tertib dan teratur, melakukan rekonsiliasi internal dengan petugas SAI, dan melakukan rekonsiliasi Buku Kas Umum, rekening koran dan fisik kas secara rutin.

5. Meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas kegiatan pengelolaan dan pelaporan hibah, serta meningkatkan koordinasi dengan pemberi hibah dan Kementerian Keuangan serta Bappenas terkait mekanisme pengelolaan hibah.

6. Melakukan koordinasi dengan BPN terkait proses sertifikasi tanah.

7. Membuat Surat Edaran kepada seluruh unit akuntansi/satuan kerja lingkup Kemenhut tentang langkah-langkah menghadapi setiap akhir tahun dalam pengelolaan keuangan.

Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Masyhud, Kepala Pusat Informasi Kehutanan, Kementerian Kehutanan

Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2010