"Penjualan 'e-commerce' menjadi norma baru di masyarakat namun platform ini juga dimanfaatkan penjahat untuk menjual barang yang tidak berwujud," ujar Direktur Departemen Investigasi Kejahatan Komersial PDRM, Komisaris Polisi Dato' Mohd Kamaruddin Bin MD Din di Kuala Lumpur, Rabu.
Pada 2019 terdapat 3.514 kasus terkait penipuan "e-commerce". Jumlah tersebut meningkat menjadi 5.847 kasus pada 2020 dan 2.132 kasus pada tiga bulan pertama 2021.
"Terbaru kantor kami telah menerima laporan terkait penjualan nomer telepon khusus yang didakwa dikeluarkan oleh perusahaan telko digi. Korban telah melihat iklan tersebut melalui FB dan seterusnya menghubungi penjual," katanya.
Setelah setuju dengan harga yang ditawarkan, ujar dia, korban melakukan pembayaran namun kemudian pihak penjual telah menghilang dan nomer yang dibeli tidak diterima.
"Dalam usaha mencegah penipuan seperti ini yang terus leluasa, kami meminta masyarakat untuk senantiasa berhati-hati bertransaksi dan waspada dalam transaksi online," katanya.
Kamaruddin meminta masyarakat jangan mudah percaya dengan tawaran penjualan barang murah dari pihak yang tidak bisa dipastikan kesahihannya.
"Perlu membuat transaksi asli dan memastikan urusan jual beli dilakukan melalui perjanjian dan kaidah yang diakui agar tidak menjadi korban," katanya.
Dia juga meminta agar memastikan kepastian rekening dan nomer telepon dahulu melalui laman yang disediakan pemerintah untuk memastikan akun tersebut pernah terlibat dalam kasus atau tidak.
Baca juga: Malaysia tertinggi penggunaan e-wallet di Asia Tenggara
Baca juga: FGV Malaysia edukasi TKI Lombok bertransaksi non-tunai
Baca juga: WNI di Malaysia agar waspada penipuan kartu identitas
Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Suharto
Copyright © ANTARA 2021