Jeddah, Arab Saudi (ANTARA News/Reuters) - Arab Saudi menghukum mati seorang pria Yaman dan menunjukkan mayatnya kepada publik Senin dalam upaya mencegah yang lain melakukan hal serupa, siar kantor berita SPA.
Pria itu dipancung setelah ia dinyatakan bersalah membunuh warga lain Yaman dan putrinya, kata SPA.
"Perintah pemenggalan telah dilaksanakan dan mayat penyerang Shaaban al-Nushairi, seorang warga Yaman, dipamerkan di sebuah tiang hukuman Senin di kota al-Areda di provinsi Jazan," katanya.
Nushairi dinyatakan bersalah menyerang rumah warga lain keturunan Yaman dan menembak mati pria itu dan membunuh putrinya.
Arab Saudi, sekutu dekat AS, biasanya melakukan eksekusi dengan pemenggalan di depan umum sesuai dengan hukum sharia untuk kasus-kasus pembunuhan, pemerkosaan, penyelundupan narkoba dan, yang semakin meningkat, perampokan bersenjata.
Pemameran mayat terpidana mati hampir tidak pernah dilakukan. (M014/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010
Setuju ,Kalau hukuman penggal berlaku bagi para koruptor kakap,dan Teroris,serta perongrong kewibawaan PANCASILA.
Tetapi.
Kalau di Indonesia diberlakukan Hukum spt itu yg di khawatirkan,Orang2 yg hanya di fitnah
(tak bersalah) bisa di rekayasa di bikin bersalah akan banyak terjadi.Sebab di RI banyak perbedaan SARA.Selama ini juga sudah ada banyak Korban rekayasa ,terutama bagi umat minoritas.
Yg barbar spt FPI di lindungi yg baik2 jadi sasaran ,ini Realita Hukum di RI sekarang.