Kabul (ANTARA News/AFP) - Sebanyak 26 orang yang diduga Taliban telah dibebaskan dari penjara di Afghanistan sebagai bagian dari upaya untuk membujuk gerilyawan supaya melakukan perdamaian, beberapa pejabat Afghanistan dan AS mengatakan, Senin.
Para tawanan itu mencakup sejumlah pria yang ditahan oleh militer AS di pangkalan udara Bagram, dua dalam tahanan polisi di Kabul dan enam dari sebuah penjara kecil di provinsi Khost di Afghanistan timur, ujar pejabat-pejabat itu pada AFP.
"Mereka ditahan karena diduga berhubungan dengan kelompok oposisi bersenjata," kata Nasrullah Stanikzai, penasehat Presiden Hamid Karzai dan anggota komisi pemerintah yang ditugasi untuk meninjau kembali kasus para tawanan itu.
"Kami meninjau kembali kasus mereka satu demi satu. Tapi tidak ada cukup bukti terhadap mereka," kata Stanikzai.
Stanikzai mengatakan 12 dari orang-orang itu dibebaskan dari sebuah penjara yang dijalankan AS di Bagram, pangkalan militer AS dan NATO terbesar di Afghanistan.
Michael Gottlieb, seorang pejabat sipil AS yang berurusan dengan tawanan, mengatakan 18 orang telah dibebaskan dari Bagram setelah konferensi perdamaian penting pada 2 Juni.
Pembebasan itu terjadi setelah ratusan sesepuh suku, pemimpin agama dan tokoh Afghanistan lainnya memimta pada "jirga perdamaian" akan cara-cara untuk membuat gerilyawan meletakkan senjata mereka.
Pertemuan itu minta pada pemerintah yang didukung AS untuk membebaskan petempur biasa Taliban guna memperoleh kepercayaan gerilyawan.
Karzai kemudiaan membentuk komisi dan memerintahkannya untuk menguji dan membebaskan tawanan terkait Taliban yang ditahan berdasar bukti yang lemah.
Stanikzai, satu dari lima anggota komisi itu, mengatakan bahwa organisasinya telah menemukan 35 tawanan dari "kategori yang sama".
"Mereka akan dibebaskan segera," katanya, menambahkan bahwa 19 dari orang-orang itu ditahan oleh militer AS dan sisanya oleh pemerintah Afghanistan.
Ia menyatakan, "puluhan" tawanan dapat dibebaskan berdasar peninjauan kembali komisinya.
Gottlieb mengatakan pada AFP: "Kami membagi tujuan komisi itu untuk menjamin bahwa tidak ada tahanan yang ditahas atas dasar tuduhan yang tak terbukti dan tuduhan palsu.
"Kami menyambut baik masukan Komisi Jirga Perdamaian Konsultatif terhadap proses yang ada untuk meninjau kembali kasus-kasus tahanan tersebut," ia menambahkan.(S008/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010