Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin, menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi terkait renovasi gedung Wisma Kedubes RI di Singapura.

"KPK temukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Senin.

Johan memaparkan, tersangka baru tersebut adalah berinisial SP, yang merupakan mantan Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri (Deplu) ketika itu.

Modus yang dilakukan SP adalah terkait dengan sejumlah dana dari anggaran belanja tambahan (ABT) yang diduga diterima oleh SP.

Untuk itu, SP disangkakan KPK telah melanggar Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 11 UU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Johan juga mengemukakan, dengan modus untuk meloloskan anggaran untuk merenovasi menggunakan dana ABT, SP diduga menerima sekitar 175 ribu dolar AS atau Rp1,7 miliar.

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang memiliki nilai proyek sekitar Rp16,4 miliar.

Sebelumnya, Mantan Duta Besar Indonesia untuk Singapura, Mochamad Slamet Hidayat, pada Agustus 2008 telah didakwa menyuap pejabat Deplu Sudjadnan Parnohadiningrat sebesar 200 ribu dolar AS terkait pengesahan usulan ABT.

Dalam surat dakwaannya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, Slamet Hidayat memerintahkan dua stafnya Erizal dan Eddi Suryanto Hariyadhi Dwihardono untuk mengurus usulan ABT untuk Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura.

Atas perintah Slamet Hidayat, keduanya menemui Sekjen Deplu Sudjadnan Parnohadiningrat. Usulan ABT itu kemudian ditindaklanjuti oleh Sudjadnan dengan mengeluarkan surat bernomor 982/KU/IX/2003/20/02.

Pada 13 Oktober 2003, Slamet Hidayat menerima kabar dari Staf Biro Keuangan Deplu, Sutarni bahwa usulan ABT tersebut telah disetujui dengan dikeluarkannya surat bernomor S-4933/A/2003.

Kemudian, Slamet Hidayat kemudian meminta menyisihkan dana satu juta dolar Singapura untuk pengurusan ABT. Penyisihan itu diambil dari anggaran renovasi Kedubes RI di Singapura.

(T.M040/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010