Jakarta (ANTARA News) - Persidangan yang akan menghadirkan Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah berpotensi menjadi peradilan sesat karena tidak didasari fakta hukum yang benar, kata pengacara Bibit-Chandra, Taufik Basari.

"Kita mencemaskan bila Pak Bibit dan Pak Chandra dipaksakan ke pengadilan, maka kita akan mengkhawatirkan adanya peradilan yang sesat," kata Taufik Basari di Gedung KPK di Jakarta, Senin.

Menurut Chandra, adanya "peradilan sesat" itu karena hal tersebut dibangun di atas fondasi hukum yang jelas-jelas salah.

Menurut dia, rekaman yang diperdengarkan di MK pada November 2009 juga nyata-nyata telah menunjukkan bahwa terdapat rekayasa dalam kasus Bibit-Chandra.

Namun, ujar dia, baik Bibit maupun Chandra sama sekali tidak takut untuk menghadapi persidangan.

"Pak Bibit dan Pak Chandra tidak pernah takut ke pengadilan. Mereka adalah penegak hukum yang tidak boleh membiarkan adanya peradilan yang salah," kata Taufik.

Selain itu, lanjutnya, para anggota tim pengacara Bibit-Chandra juga telah mempersiapkan berbagai kemungkinan menghadapi persidangan tersebut.

Sementara pengacara Bibit-Chandra lainnya, Ahmad Rivai, menegaskan bahwa tidak ada alasan apa pun yang bisa membenarkan aparat meneruskan kasus tersebut karena tidak ada bukti dan tidak ada satu pun unsur pidana dalam kasus itu.

Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Kasus Bibit-Chandra telah dinyatakan tidak berlaku berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Saat ini, pihak Kejaksaan Agung mengupayakan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait SKP2 itu.

(T.M040/S018/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010