Perpres Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII mengakhiri penguasaan Yayasan Harapan Kita terhadap TMII.

Jakarta (ANTARA) - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendukung penuh keputusan pemerintah untuk mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah.

"Langkah Kemensetneg sangat tepat dan layak didukung. Aset-aset negara yang notabenenya milik rakyat memang sudah seharusnya dikelola untuk kepentingan dan kemaslahatan rakyat," kata Plt. Sekjen DPP PS Dea Tunggaesti dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu.

Keputusan pengambilalihan itu dibuat lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII.

Selama 44 tahun, Yayasan Harapan Kita yang didirikan oleh Ibu Tien Soeharto yang menguasai taman wisata berbasis budaya Indonesia seluas hampir 150 hektare. Rujukannya adalah Keppres Nomor 51 Tahun 1977.

Baca juga: Pemerintah beri Harapan Kita waktu tiga bulan serahkan laporan TMII

Dea menjelaskan bahwa aset milik negara, seperti TMII, harus jadi sumber pemasukan yang optimal bagi negara, bukan semata untuk memperkaya pihak ketiga atau swasta.

Upaya ini, menurut Dea, sangat relevan dengan program pemerintah yang sedang gencar mencari tambahan pemasukan negara untuk memulihkan ekonomi nasional.

Pada gilirannya, lanjut dia, rakyat bisa merasakan manfaatnya secara langsung.

"Tidak elok jika aset milik negara dipakai oleh pihak swasta memperkaya diri, terlebih Indonesia masih berjuang untuk bangkit dari keterpurukan ekonomi akibat pandemi. Upaya Kemensetneg ini, kami yakin bisa mempercepat pemulihan kondisi ekonomi karena negara mendapat pemasukan alternatif," tuturnya.

PSI konsisten mendukung ambil alih aset-aset negara yang selama ini kurang terpantau. Pada bulan November 2020, PSI menyatakan sikap yang sama.

Kala itu, Koordinator Juru Bicara PSI Kokok Dirgantoro juga mendukung KPK dan Kemensetneg untuk menyelamatkan aset-aset negara senilai Rp 571,5 triliun, termasuk mengambil lagi TMII yang selama berpuluh-puluh tahun dikelola Yayasan Harapan Kita.

"Kewajiban para penyewa harus beres. Tidak boleh kurang, apalagi macet. Jika terus bermasalah, lebih baik aset dikembalikan kepada Negara. Tak bisa bermain-main dalam persoalan ini. Aset-aset tersebut, secara esensial, merupakan pinjaman dari rakyat yang pada gilirannya harus bermanfaat untuk rakyat dalam bentuk pemasukan negara," ujar Kokok.

Baca juga: Mensesneg janji transisi pengelolaan TMII tak ganggu hak pegawai

Dalam konferensi pers tentang "Perbaikan Tata Kelola Aset Milik Negara Taman Mini Indonesia Indah", Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan bahwa Perpres Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII mengakhiri penguasaan Yayasan Harapan Kita terhadap TMII.

"Intinya, penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg, berarti berhenti pula pengelolaan yang selama ini dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita," katanya.

Keputusan itu sesuai dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pratikno menyebut nilai aset TMII pada masa pandemi ini mencapai Rp20 triliun dan akan terus meningkat pascapandemi.

Selain itu, menurut Pratikno, Kemensetneg akan terus berupaya mengoptimalkan pengelolaan dan pemanfaatan aset milik negara, antara lain Taman Mini Indonesia Indah (TMII), agar dapat memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat dan negara.

Pratikno juga mengatakan bahwa pemerintah akan segera membentuk tim transisi sebagai pengelola pengganti dari Yayasan Harapan Kita. Tim ini terdiri atas berbagai kementerian dan lembaga serta pihak LSM.

Baca juga: Setneg jelaskan alasan pengambilalihan TMII dari Yayasan Harapan Kita

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021