Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi Pemilihan Umum(KPU) Pusat, Andi Nurpati, menilai ada kejanggalan dalam surat rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk membentuk Dewan Kehormatan guna memproses dugaan pelanggaran yang dituduhkan padanya terkait Pemilu Kepala Daerah Tolitoli.

Ia menjelaskan, di Jakarta, Senin, kejanggalan tersebut terlihat dari surat rekomendasi Bawaslu tentang pembentukan Dewan Kehormatan yang dikirimkan pada KPU tertanggal 17 Juni, padahal Andi baru dimintai klarifikasi pada Jumat, 18 Juni 2010.

Sehari kemudian, Bawaslu mengeluarkan surat pada 19 Juni yang menjelaskan bukti pendukung dari rekomendasi pembentukan DK tersebut.

"Menurut saya surat Bawaslu ini sudah disiapkan sebelum saya diklarifikasi. Belum diklarifikasi, tapi Bawaslu sudah membuat keputusan," katanya, saat ditemui di ruang kerjanya, Gedung KPU.

Ia mengatakan, seharusnya surat rekomendasi Bawaslu dikeluarkan setelah seluruh proses klarifikasi selesai.

Selain itu, Andi juga menilai adanya intervensi dari pihak luar terhadap Bawaslu untuk segera merekomendasikan Dewan Kehormatan.

Dugaan adanya intervensi tersebut terlihat dari poin terkahir surat Bawaslu yang menyebutkan Bawaslu mengharapkan pembentukan Dewan Kehormatan terealisasi dalam waktu yang tidak terlalu lama mengingat hal ini merupakan tindak lanjut keputusan politik yang menjadi kesimpulan rapat dengan Komisi II DPR.

"Tidak ada rasanya di undang-undang yang mengharuskan KPU atau Bawaslu untuk wajib menindaklanjuti keputusan politik. Kesimpulan rapat Komisi II hanya referensi," ujarnya.

Meskipun menilai terdapat kejanggalan dalam surat rekomendasi Bawaslu, Andi mengatakan menghormati keputusan Bawaslu.

"Saya akan menggunakan kesempatan saya untuk klarifikasi, apabila KPU membentuk Dewan Kehormatan," katanya.

Bawaslu menganggap Andi Nurpati sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap munculnya surat KPU No. 320/KPU/V/2010 untuk merespon kondisi di Tolitoli, dimana calon wakil bupati Tolitoli meninggal dunia yakni Amiruddin Nua, yang berpasangan dengan calon bupati Aziz Bestari.

Inti dari isi surat tersebut adalah memperbolehkan calon kepala daerah tetap maju dalam pilkada meskipun wakilnya berhalangan tetap yaitu meninggal dunia.

Bawaslu menilai dengan telah diterbitkannya surat KPU Nomor 320/KPU/V/2010, Andi diduga telah melanggar Pasal 2, Pasal 28, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, serta Pasal 2, Pasal 5, Pasal 6, Peraturan KPU Nomor 31 Tahun 2008 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Menurut Andi, dia seharusnya bukanlah satu-satunya pihak yang diduga melakukan pelanggaran dengan terbitnya surat KPU tersebut.

"Ini agak tendensius karena hanya saya sendiri yang kena Dewan Kehormatan, yang lain (anggota KPU) tidak. Padahal surat itu keluar tidak atas keputusan saya sendiri," katanya.
(T.H017/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010