Teheran (ANTARA News) - Iran melarang dua pemeriksa dari badan nuklir PBB memasuki Republik Islam itu, kata seorang pejabat senior yang dikutip sebuah kantor berita, Senin, satu tindakan yang akan meningkatkan sengketa internasional menyangkut program nuklir Teheran.
Ketua Organisasi Tenaga Atom Iran, Ali Akbar Salehi, mengatakan kedua orang itu dinyatakan sebagai orang-orang yang tidak diinginkan kehadiran mereka karena menyetujui sebuah laporan "yang tidak benar" oleh Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA) tentang kegiatan nuklir negara itu, kata kantor berita ISNA.
Salehi tidak menyebut nama mereka atau memberikan rincian menyangkut unusr-unsur laporan yang ia sebut tidak akurat itu.
Tindakan itu dilakukan setelah Dewan Keamanan PBB,9 Juni setuju memberlakukan sanksi babak keempat terhadap kegiatan nuklir Iran yang pihak Barat curigai bertujuan untuk membuat bom-bom atom. Teheran membantah keras tuduhan itu.
Dalam sebuah laporan akhir Mei, IAEA mengatakan Iran sedang mempersiapkan peralatan tambahan untuk memperkaya uranium pada tingkat yang lebih tinggi dan terus menyimpan bahan nuklir.
Laporan setebal sembilan halaman itu menunjukkan Iran terus melakukan kegiatan pengayaan uranium pada tingkat yang lebih tinggi dan tidak menjawab pertanyaan-pertanyaan IAEA tentang kemungkinan dimensi militer bagi kegiatan nuklirnya dan menimbulkan kekhawatiran tentang kemungkinan kegiatan-kegiatan yang terselubung.
Washington, yang mendorong diberlakukannya sanksi-sanksi baru PBB pada saat itu mengatakan laporan IAEA menegaskan penolakan Iran untuk memenuhi syarat-syarat internasional yang diperlukan bagi kemungkinan dilakukan perundingan-perundingan.
Iran menanggapi dengan marah pada saksi-sanksi terbaru itu, dengan para anggota parlemen memperingatkan kemungkinan penurunan hubungan dengan IAEA yang berpusat di Wina itu.
"Laporan mereka sama sekali tidak benar... kami minta mereka tidak mengirim dua pemeriksa ini ke Iran dan menggantikan dengan dua orang lainnya," kata Salehi.
"Jika seorang pemeriksa membuat satu laporan bertentangan dengan fakta yang ada... kami memiliki hak mengajukan protes seperti yang kami lakukan dalam hal ini laporan dua pemeriksa itu," katanya.
(H-RN/A024)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010