Kupang (ANTARA News) - Tokoh masyarakat Timor Timur di Nusa Tenggara Timur Armindo Soares Mariano mengungkapkan hampir 70 persen rumah yang dibangun TNI dan Departemen Sosial untuk eks pengungsi Timor Timur di Timor bagian barat, tidak layak huni.

"Saya sudah berjalan keliling ke lokasi pemukiman kembali (resettlement) bagi warga eks pengungsi Timtim di Timor bagian barat NTT. Hampir 70 persen pemukiman yang dibangun TNI dan Departemen Sosial, sama sekali tidak layak huni," kata Armindo yang juga anggota Komisi B DPRD NTT dari F-Gerindra itu di Kupang, Senin.

Mantan Ketua DPRD Timtim semasa integrasi itu menambahkan eksistensi eks pengungsi Timtim di Timor bagian barat NTT tetap menjadi masalah, karena pihak-pihak yang bertanggungjawab di Indonesia masih setengah hati untuk menyelesaikan persoalan eks pengungsi Timtim di NTT.

"Rumah yang dibangun TNI dan Departemen Sosial yang menghabiskan dana miliaran rupiah itu hampir 70 persen di antaranya tidak layak huni. Ini salah satu contoh konkrit penyelesaian masalah eks pengungsi Timtim di NTT masih setengah hati," katanya menjelaskan.

Menurut dia, sebanyak 1.500-2.000 unit rumah yang dibangun Dinas Sosial NTT pada 2003 lalu boleh dikata "cukup manis" untuk ditempati, karena disiapkan pula dengan lahan pekarangan bagi eks pengungsi Timtim untuk bercocok tanam.

"Saya bukan mau membanding-bandingkan antara satu dengan yang lainnya, tetapi kenyataan di lapangan memang demikian," kata Armindo yang juga mantan Ketua DPD Golkar Timtim semasa integrasi itu.

Ia menambahkan sebanyak 10.000 lebih unit rumah yang dibangun TNI dan Departemen Sosial, selain tidak layak huni, juga dibangun di atas tanah yang bermasalah sehingga masih terus diributkan oleh penduduk lokal NTT yang merasa lahannya dicaplok begitu saja.

"Semuanya ini terjadi karena orientasi pokoknya adalah proyek, bukan upaya untuk menyelesaikan masalah kemanusiaan yang dihadapi warga eks pengungsi Timtim yang ada di NTT. Ini yang saya sesalkan sebagai tokoh Timtim yang ada di NTT," katanya.
(ANT/A024)


Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010