"Seseorang dipilih menjadi pengurus partai politik, apalagi menjadi ketua, prosesnya tidak main-main, dan tidak dipilih secara kebetulan saja, tapi melalui proses seleksi dengan berbagai pertimbangan," kata Chairuman Harahap kepada pers di Gedung DPR, Jakarta, Senin.
Politisi Partai Golongan Krya (Golkar) tersebut menilai, masuknya anggota Andi Nurpati menjadi Ketua Bidang Komunikasi Publik Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat periode 2010-2015 sebagai musibah moral dan etika.
Sebagai anggota KPU, kata dia, harus independen, baik pemikirannya, lengkah-langkahnya, maupun keputusan yang dibuatnya tapi realitasnya Andu Nurpati tiba-tiba diumumkan sebagai Ketua Partai Demokrat.
"Realitas ini sangat memprihatinkan. Kita mempertanyakan bagaimana proses masuknya Andi Nurpati ke Partai Demokrat," kata Chairuman.
Ia meminta Andi Nurpati untuk segera menjelaskan bagaimana dirinya masuk menjadi pengurus Partai Demokrat dan sejak kapan menjadi anggota partai tersebut.
Menurut dia, dalam UU No 22 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu menyatakan anggota KPU harus independen dan tidak memiliki afiliasi terhadap partai politik tertentu.
Dengan masuknya Andi Nurpati sebagai pengurus Partai Demokrat, kata dia, bukan hanya terjadi musibah moral dan etika, tapi juga sudah tidak memenuhi syarat lagi sebagai anggota KPU sehingga harus segera mundur.
"Dalam amanah UU No 22 tahun 2007 seharusnya diusulkan diberhentikan oleh Dewan Kehormatan KPU tapi sampai saat ini KPU belum membentuk Dewan Kehormatan," katanya.
Ia menilai, kasus yang dihadapi Andi Nurpati ini akan dibahas oleh Komisi II pada pembahasan revisi UU No 22 tahun 2007.
Kalau disepekati, kata dia, bisa saja pada revisi UU tersebut diberikan sanksi hukum terhadap anggota KPU yang melanggar sumpah seperti yang dilakukan Andi Nurpati.
(T.R024/P003)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010