Surabaya (ANTARA News) - Komisi IX DPR menyatakan keprihatinannya terhadap Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pacitan Tahun 2010 sebesar Rp630.000,00 menjadi yang terendah di Indonesia.
"Masak sih, ada karyawan digaji Rp600 ribu per bulan? Itu tidak rasional dengan kebutuhan hidup sekarang," kata Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning, di Surabaya, Senin.
Menurut dia, untuk kebutuhan hidup sehari-hari di Jawa Timur uang sebesar Rp630.000,00 per bulan tidak cukup.
Oleh sebab itu, dia mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten Pacitan merevisi besaran UMK 2010.
Ribka menilai, keputusan besaran UMK Pacitan tersebut tidak manusiawi dan tidak berpihak pada kepentingan rakyat.
"Bisa saja, fungsi pengawasan Disnaker tidak jalan. Atau pengawasnya malah berpihak kepada Bupati yang memiliki latar belakang pengusaha itu," kata anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
Ia menyebut angka Rp700.000,00-Rp750.000,00 sebagai angka ideal yang layak diterima oleh para buruh di kabupaten yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, itu.
Keprihatinan yang sama juga disampaikan Wakil Gubernur Jatim, Saifullah Yusuf. "Memang harus segera direvisi itu," katanya usai menemui 17 anggota Komisi IX DPR.
Kabupaten Pacitan sebagai daerah kelahiran Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, tidak pantas buruh menerima gaji sebesar Rp630.000,00 per bulan.
"Saya sendiri heran, kok bisa-bisanya Dewan Pengupahan menetapkan UMK sebesar Rp600 ribu," kata Saifullah.
UMK Pacitan tahun ini juga yang terendah di Jatim, sedangkan yang tertinggi UMK Surabaya, sebesar Rp1.031.500,00.
Anggota Komisi IX lainnya juga menyayangkan rendahnya UMK Pacitan itu. Apalagi, biaya hidup di Kabupaten Pacitan lebih tinggi dibandingkan dengan di Kabupaten Banyuwangi. Padahal UMK Banyuwangi tahun ini ditetapkan sebesar Rp824.000,00.
Komisi IX DPR yang membidangi masalah ketenagakerjaan, kesehatan, keluarga berencana, dan jaminan sosial itu melakukan kunjungan kerja di Jatim pada 21-24 Juni 2010.
(M038/A024)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010