Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sembilan sidang permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dari 11 sidang yang akan digelar pada Senin.
Dalam jadwal yang dirilis MK menyebutkan, sembilan sidang PHPU itu adalah permohonan keberatan atas penetapan kepala daerah di Kabupaten Okan Komering Ulu, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Ketapang, Kabupaten Sintang, Kabupaten Lingga, Kabupaten Musi Rawas, Kota Dumai, dan Provinsi Kepulauan Riau yang diajukan oleh dua pihak.
Permohonan keberatan atas penetapan gubernur diajukan oleh Nyat Kadir dan H. Zulbahri M. Kuasa telah memasuki pemeriksaan perbaikan perkara dan pembuktian (II) dan yang diajukan oleh Hj. Aida Zulaika Ismeth dan H. Eddy Wijaya masuk panel pengucapan ketetapan.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Kepaluan Riau (Kepri) pada 30 Juni 2010 ini dimenangkan oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, Ismeth Abdullah dan M. Sani.
Pasangan yang dicalonkan oleh 12 partai politik itu memperoleh 174.437 suara, kemudian disusul pasangan Nyat Kadir dan Soerya Respationo yang diusung Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mengumpulkan 65.776 suara. Berikutnya, pasangan Rizal Zein dan Firman Bisowarno yang mengumpulkan 7.042 suara.
Pihak Nyat Kadir menganggap ada kecurangan dan kejanggalan-kejanggalan yang terjadi dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri sehingga mengajukan keberatan atas penetapan kepala daerah provinsi tersebut.
Untuk sidang PHPU atas keberatan penetapan bupati dan wali kota sebagian besar masih dalam panel pemerikasaan perkara sebanyak tiga sidang, tiga sidang masuk panel pengucapan putusan, satu sidang pengucapan ketetapan, dan satu sidang masuk panel pembuktian.
Dua sidang lainnya adalah sidang pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan pengujian UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
(T.J008/D007/P003)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010