Praktik prostitusi itu terbongkar di salah satu hotel berbintang di Mataram
Mataram (ANTARA) - Petugas kepolisian di Bidang Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) membongkar dugaan praktik prostitusi di wilayah Kota Mataram.
Kanit III Asusila Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTB Ipda Baiq Dewi Yusnaini, di Mataram, Rabu, mengatakan dugaan praktik prostitusi itu terbongkar di salah satu hotel berbintang di Mataram.
"Terbongkarnya praktik prostitusi ini dilakukan dengan menangkap seorang perempuan berinisial CT (25), dengan dugaan peran sebagai muncikari," kata Baiq Dewi.
Dalam penangkapan di hotel itu, ada sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan praktik prostitusi, antara lain alat kontrasepsi kondom, cairan pelumas, uang tunai, dan pakaian seksi berbagai jenis.
Perempuan asal Jakarta Timur CT itu, kata dia, masih berstatus mahasiswi jurusan keperawatan gigi di salah satu perguruan tinggi yang ada di Jakarta.
Begitu juga dengan status mahasiswi untuk dua korban prostitusi berinisial DT (24), dan ND (24). Keduanya yang turut diamankan merupakan perempuan asal Banyuwangi, Jawa Timur.
Hasil penyelidikan polisi, CT diduga menjalankan praktik prostitusi dengan menyamar sebagai tamu hotel di Kota Mataram. Modusnya menginap di hotel, CT menawarkan dirinya bersama dua orang korban prostitusi kepada para pelanggan.
"Jadi dia (CT) ini maminya yang menyediakan diri dan juga korban untuk dapat diajak berhubungan badan. Modusnya dengan menyewa kamar, jadi tidak ada timbul kecurigaan pihak hotel," ujarnya pula.
Selama lima hari beraktivitas di hotel tersebut, Baiq Dewi mengatakan bahwa CT bersama dua korban prostitusi telah melayani sedikitnya 37 tamu.
"Penghasilannya selama lima hari itu dia dapatkan sampai Rp33 juta. Dalam sehari, satu orang bisa melayani lima pelanggan," ujar dia lagi.
Kemudian untuk tarif yang ditawarkan, katanya pula, cukup beragam tergantung dari waktu pelayanan yang diinginkan pelanggan. Tarifnya itu mulai dari Rp500 ribu hingga yang termahal Rp1,6 juta.
Lebih lanjut, pihak kepolisian kini masih melakukan pemeriksaan terhadap CT dan juga dua korban prostitusi. Namun dari terungkapnya kasus ini, CT yang diduga berperan sebagai muncikari terancam penjara satu tahun empat bulan sesuai yang diatur dalam pidana KUHP tentang prostitusi.
Baca juga: Satpol PP Mataram tidak izinkan mahasiswa ikut tertibkan peredaran miras
Baca juga: Pencegahan prostitusi "online" butuh semangat kolektif
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021