Pengacara Negara Puji Basuki Setiono, di Sukabumi, Minggu, mengatakan, yang melatarbelakangi gugatan oleh BRI dan Dana Pensiun BRI adalah akta nomor 58 pada 11 April 1990.
Berdasarkan akta nomor 58 pada 11 April 1990 antara Dana Pensiun BRI dan MPPC mengadakan perjanjian BOT (pembangunan, pengelolaan dan penyerahan kembali) untuk pengelolaan dan pengembangan BRI II dan BRI III yang berlokasi di Jalan Jendral Sudirman kavling 44-46, Jakarta Pusat.
Gedung BRI II dengan lantai 27 dan Gedung parkir di belakangnya dengan jangka waktu 30 tahun.
Sedangkan Gedung BRI III dengan lantai dan jangka pengelolaan sama dengan BRI II tetapi pembangunannya tidak lebih dari 1995.
"Pada saat negosiasi maupun penandatangan perjanjian BOT tersebut MPPC diwakili oleh Djoko S Tjandra sebagai direktur utama MPPC," katanya.
Menurut Puji Basuki, Gedung BRI III yang seharusnya dibangun paling lambat 1995, tetapi sampai saat ini pembangunannya tidak pernah dilaksanakan.
Dengan tidak dibangunnya Gedung BRI III, lanjutnya, pihak Dana Pensiun sejak 1994 sudah mengingatkan dengan cara mengirimkan surat serta melakukan rapat sebanyak 15 kali dengan MPPC, namun hingga saat ini pembangunan gedung tersebut belum dilaksanakan.
Kerugian yang dialami Dana Pensiun BRI ini berupa sewa tanah dan kehilangan memperoleh gedung BRI III.
Sewa tanah tahunan sejak 1998 sampai 2010 senilai Rp347,801 miliar (sewa tanah tahunan 1,250 juta dolar AS atau ekuivalen Rp11,706 miliar per tahun).
"Sewa tanah tahunan ini sangat diperlukan oleh Dana Pensiun BRI untuk meningkatkan kesejahteraan peserta program pensiun BRI yang berjumlah 51.722 orang, yang saat ini manfaat pensiunnya relatif kecil," kata Puji Basuki.
Sedangkan kepemilikan gedung BRI III diperkirakan senilai Rp887,040 miliar.
Pengacara negara ini juga menyebut MPPC masih memiliki kewajiban lain yang tidak dipenuhi dalam perjanjian BOT Gedung BRI II.
Kewajiban itu adalah penyediaan ruang dan fasilitas 50 shower di gedung parkir, penyediaan ruang seluas 500 meter persegi, penyediaan lantai untuk upacara resmi dan memperbaiki sarana lingkungan.
Untuk mendapatkan kepastian hukum tersebut, kata Puji Basuki, BRI dan Dana Pensiun BRI melalui Pengacara Negara dari Jamdatun Kejaksaan Agung RI telah mendatarkan gugatan perdata terhadap MPPC di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (J008/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010