Jakarta (ANTARA) - Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Kunjung Masehat menyerahkan Sertifikat Relisensi (perpanjangan lisensi) Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P2 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua BNSP Kunjung Masehat dalam keterangan tertulisnya, Selasa, mengatakan bahwa Sertifikasi kompetensi kerja dilakukan untuk menghasilkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul sehingga dapat meningkatkan daya saing SDM Indonesia.
Ia mengatakan dalam meningkatkan daya saing ini, perlu diperhatikan prinsip antikorupsi oleh setiap tenaga kerja. Maka dari itu, terdapat berbagai Skema Sertifikasi di bidang antikorupsi yang bertujuan untuk memperkenalkan profesi penyuluhan antikorupsi ke masyarakat.
"Skema Sertifikasi ini juga dapat digunakan untuk meningkatkan awareness sejak dini ke masyarakat mengenai masalah antikorupsi. Maka dari itu, saya berharap bahwa skema sertifikasi di bidang antikorupsi selalu dikembangkan," ujar Kunjung.
Baca juga: Kepala BNSP-Dirjen Vokasi Kemendikbud tandatangani skema sertifikasi
Baca juga: Ditjen Vokasi - BNSP tandatangani 149 skema sertifikasi kompetensi
Sertifikat Relisensi (perpanjangan lisensi) tersebut diserahkan kepada Ketua KPK Firli Bahuri dan disaksikan oleh Anggota BNSP Henny S Widyaningsih, Ketua Dewan Pengarah LSP P2 KPK Wawan Wardiana, Ketua LSP P2 KPK Dian Novianthi dan Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Kumbul Kusdwijanto.
Sebelumnya LSP P2 KPK telah mengikuti rangkaian tahapan relisensi guna memastikan mutu LSP P2 KPK berjalan sesuai dengan pedoman yang ada di BNSP. Selanjutnya dalam rapat pleno BNSP akhirnya diputuskan bahwa LSP P2 KPK layak menerima perpanjangan sertifikat lisensi hingga tahun 2026.
Dalam Surat Keputusan Perpanjangan Lisensi yang diberikan oleh BNSP, LSP P2 KPK memiliki ruang lingkup lisensi berupa lima skema sertifikasi yaitu Skema sertifikasi Penyuluh Antikorupsi Pertama, Skema Sertifikasi Penyuluh Antikorupsi Madya, Skema Sertifikasi Penyuluh Antikorupsi Utama.
Selanjutnya Skema sertifikasi Penyuluh Antikorupsi Muda dan Skema Sertifikasi Penyuluh Ahli Pembangun Integritas. Adapun Relisensi tersebut dibutuhkan agar LSP dapat tetap melaksanakan sertifikasi kompetensi bagi tenaga kerja terkait.
Sementara itu Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa sebagai anak bangsa, kita memiliki andil dan peran untuk membersihkan Indonesia dari korupsi. Dalam hal ini, Firli mengapresiasi BNSP karena telah menjadi lembaga yang berperan mendorong pemberantasan korupsi melalui proses sertifikasi kompetensi kerja khususnya di bidang antikorupsi.
"Dengan adanya Skema Sertifikasi Penyuluh Antikorupsi dalam relisensi ini, kita dapat memberikan sosialisasi dengan mudah ke masyarakat mengenai bahaya korupsi sehingga kita bisa menjadi agen pemberantas korupsi yang dapat membangun integritas Indonesia," ujar Firli.
Sertifikat Relisensi sendiri diberikan sebagai bentuk implementasi Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) bahwa dalam pelaksanaan sertifikasi kompetensi, BNSP memberikan lisensi dan relisensi kepada LSP yang memenuhi persyaratan untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi.
Sertifikat kompetensi adalah produk hukum yang menjadi bukti pengakuan terhadap capaian kemampuan seseorang dalam melakukan pekerjaan tertentu. Bukti pengakuan atau legitimasi ini diberikan oleh BNSP kepada asesi/ tenaga kerja terkait.
Tujuannya adalah untuk memastikan kompetensi seseorang yang didapatkan melalui pembelajaran, pelatihan maupun pengalaman kerja. Adapun kredibilitas pelaksanaan sertifikasi sangat ditentukan oleh LSP pemberi sertifikat dan professional judgement yang dimiliki para Asesor Kompetensi.
Sertifikat Relisensi itu juga diberikan oleh Pimpinan KPK kepada forum Penyuluh Antikorupsi (PAK) dan Ahli Pembangunan Integritas (API) sekaligus dilakukan diskusi mengenai kode etik dalam KPK.*
Baca juga: Badan POM gandeng BNSP kembangkan sertifikasi profesi
Baca juga: BNSP mendorong LSP kembangkan sumber daya sertifikasi di daerah
Pewarta: Feru Lantara
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021