mempersiapkan diri, menjalin komunikasi secara internal dan eksternalJakarta (ANTARA) - Presiden RI, Joko Widodo, pada Kamis, 25 Maret 2021 menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Inpres 2/2021 yang berhalaman 13 itu ditujukan kepada 19 menteri, Kepala BKPM, Kepala BNPB, Jaksa Agung, Ketua DJSN tingkat pusat, 34 gubernur, 416 bupati dan 98 wali kota yang tersebar di seluruh Indonesia.
Mereka diinstruksikan agar mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan wewenang masing-masing untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan program Jamsostek, seperti membuat regulasi pendukung termasuk mengalokasikan anggaran yang bersumber dari APBN dan APBD masing-masing.
Berikut tugas beberapa dari 19 menteri yang tercantum dalam inpres tersebut. Menko bidang Perekonomian diinstruksikan agar penerima Kredit Usaha Kecil menjadi peserta aktif Jamsostek.
Menaker diinstruksikan untuk meningkatkan pengawasan kepatuhan para pemberi kerja, pemohon pengurusan maupun perpanjangan izin kerja, dan peserta pelatihan program vokasi menjadi peserta aktif program Jamsostek.
Mendagri diminta mendorong gubernur dan bupati/wali kota agar seluruh pegawai pemerintah di lingkungannya yang berstatus non aparatur sipil negara (ASN) menjadi peserta aktif Jamsostek.
Mendagri juga diminta untuk menyediakan akses data penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan untuk dapat dimanfaatkan sebagai data kepesertaan program Jamsostek.
Pekerja migran
Sementara Menteri Luar Negeri diminta mendesiminasi program jaminan sosial ketenagakerjaan ke perwakilan asing dan organisasi internasional, memberi dukungan sarana dan prasarana bagi optimalisasi kepesertaan pekerja migran, dan mendorong pegawai pemerintah non ASN di kedutaan dan kantor perwakilan di luar negeri menjadi peserta aktif.
Menteri Keuangan diinstruksikan mensinergikan data pajak dengan data kepesertaan BPJAMSOSTEK untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak pada program Jamsostek.
Demikian tugas sejumlah menteri dan sisanya memiliki tugas yang kurang lebih sama, yakni mengoptimalisasi kepesertaan pekerja non ASN di lingkungannya, juga di lingkup kerjanya di luar kementerian, pemerintah provinsi, kabupaten dan kota.
Dalam inpres tersebut Presiden menegaskan bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, Pekerja Migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
Sedangkan upaya penegakan kepatuhan kepada badan usaha atau pemberi kerja, termasuk menjatuhkan sanksi jika ada yang terbukti tidak patuh dalam mengimplementasikan program Jamsostek menjadi tugas Jaksa Agung.
Presiden secara khusus juga meminta Menko PMK untuk memberikan laporan pelaksanaan inpres secara berkala setiap 6 bulan.
Inpres ini mempercepat perluasan kepesertaan karena jika dihitung secara statistik, kepesertaan masih relatif sedikit jika dibandingkan pekerja di sektor formal dan informal yang angkanya lebih dari 100 juta.
Baca juga: BPJS Kesehatan ditantang cakup 98 persen kepesertaan hingga 2024
Sosialisasi masif
Laporan kinerja BPJAMSOSTEK tahun 2020 yang dipublikasi di awal tahun 2021 menyatakan total 50,72 juta pekerja telah terdaftar sebagai peserta program hingga akhir Desember 2020 yang bekerja di 683,7 ribu perusahaan.
Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo, menyatakan apresiasinya kepada Presiden atas terbitnya Inpres itu karena memudahkan dirinya beserta jajaran untuk meningkatkan kepesertaan.
Dia menyatakan akan memastikan seluruh jajarannya berkoordinasi secara proaktif juga berkolaborasi dengan seluruh kementerian/lembaga dan pimpinan daerah serta Kejaksaan Agung untuk mengawal implementasinya.
Badan itu harus segera bergerak mempersiapkan sistem administrasi, prasarana dan sarana yang dibutuhkan serta seluruh personilnya untuk berkoordinasi dan berkolaborasi dengan stakeholder di seluruh Indonesia
Pekerjaan besar ini butuh kerja sama antara lini dan kesiapan internal BPJAMSOSTEK. Yang utama adalah mempersiapkan diri, menjalin komunikasi secara internal dan eksternal.
Persiapan di dalam menjadi prioritas sesuai rencana direksi untuk memastikan telah menyelesaikan semua pekerjaan rumah, seperti meningkatkan pelayanan dengan mengedepankan digitalisasi, memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat, termasuk kepada stakeholder pemerintahan.
Sosialisasi program secara masif juga sangat diperlukan karena pengetahuan mengenai Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan badan penyelenggaranya harus terus dijaga konsistensinya.
Baca juga: BPJS Kesehatan lanjutkan kerja sama kepesertaan dengan Muhammadiyah
Cakupan kepesertaan
Anggoro berharap Inpres No.2/2021 menjadi titik terang perkembangan jaminan sosial ketenagakerjaan yang menyeluruh dan merata bagi seluruh pekerja Indonesia dalam mencapai kesejahteraan.
Salah satunya dengan mempersiapkan jajaran di daerah yang terbentang dari Sabang sampai Merauke karena kantor cabang adalah unit terdepan dalam melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi, kabupaten dan kota di mana kelompok pekerja terbesar berada di wilayah mereka.
Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJAMSOSTEK Jakarta Pluit, Husaini menyatakan akan mempererat kerja sama dengan jajaran pemerintahan pada ruang lingkup wilayah kerjanya.
Sejauh ini kerja sama yang baik sudah terjalin dengan Pemprov DKI dan jajaran, khususnya dengan Wali Kota Jakarta Utara sesuai cakupan wilayah kerjanya.
Dia menjadikan Inpres pemacu semangat baru untuk mempererat kerja sama dengan pemerintahan dalam memberikan perlindungan sosial kepada para pegawai pemerintahan dan warga secara luas.
Cita-cita awal jaminan sosial (social security) memang memberi perlindungan kepada pekerja dari risiko sosial seperti kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan kala pensiun.
Cakupan kepesertaan menjadi tujuan utama jaminan sosial karena akan semakin banyak pekerja yang terlindungi dan memperoleh hak normatif sebagai pekerja.
Inpres Nomor 2 Tahun 2021 menjadi amunisi bagi BPJAMSOSTEK, pemerintah dan semua pihak terkait untuk memperluas kepesertaan agar semua pekerja, baik kerah putih, maupun kerah biru, pekerja formal dan informal, yang mampu dan rentan terlindungi dari risiko kerja.
Saatnya insan Jamsostek memanfaatkan momentum ini menuntaskan cakupan kepesertaan sebagaimana peraturan perundangan.
Baca juga: Pekerja informal bayar Rp34.000 untuk kepesertaan BPJAMSOSTEK 6 bulan
Baca juga: BPJAMSOSTEK apresiasi dan sambut baik Inpres No.2/2021
Copyright © ANTARA 2021