"Akan kami usulkan untuk pengenaan sanksi seberat mungkin," kata Bambang dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPR RI dengan Sekretaris Jenderal KLHK, KKP dan Kementan untuk membahas masukan terhadap Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa.
Ia menambahkan selain sanksi yang berat, pihak yang melakukan pelanggaran juga akan diproses hukum, baik secara perdata maupun pidana.
Menurutnya perubahan tersebut diperlukan karena Undang-undang yang berlaku sudah berumur lebih dari 30 tahun. "Sudah hampir 30 tahun, sudah tidak sesuai lagi," katanya.
Baca juga: KKP ingin internasional larang perdagangan plasma nutfah benih lobster
Baca juga: Kawasan konservasi esensial Sumsel disebut terluas di Indonesia
Bambang juga menyoroti perlunya penguatan peran Polisi Kehutanan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam melakukan penegakan hukum.
Senada dengan Bambang, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Hasan Aminuddin menjelaskan pengaturan sanksi atas kejahatan terkait konservasi keanekaragaman hayati dan ekosistem perlu diberikan penguatan.
Menurutnya undang-undang yang berlaku sudah tidak efektif dalam melindungi sumber daya alam di Indonesia.
"Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 dirasa sudah tidak cukup efektif untuk melindungi sumber daya alam di Indonesia," kata Hasan.
Ia menekankan perlunya legislasi nasional mengenai konservasi sumber daya alam dan ekosistem yang mempunyai kemampuan tinggi dalam melindungi sumber daya alam secara efektif serta menjamin kemanfaatan bagi masyarakat.
Baca juga: BBKSDA Riau inisiasi deklarasi penyelamatan TWA Sungai Dumai
Baca juga: USAID SEA bantu 14 kawasan konservasi air di timur Indonesia
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021