Perlu menaikkan status hukumnya

Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mendukung penguatan kelembagaan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), yaitu dengan mengatur keberadaannya melalui undang-undang (UU).

"Perlu menaikkan status hukumnya, sebelumnya diatur melalui peraturan presiden (perpres) menjadi UU, itu komitmen kami," kata Doli dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan Kepala BPIP, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan, pembinaan ideologi di suatu negara memang harus ada institusi di level lembaga tinggi untuk menyampaikan misi kebangsaan.

Namun, menurut dia, saat ini tidak mungkin dilakukan amendemen UUD 1945, sehingga yang paling memungkinkan untuk dilakukan adalah mengatur kelembagaan BPIP melalui UU.

Anggota Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin menilai, saat ini Indonesia mengalami krisis ideologi, karena hari demi hari mengalami pemudaran bentuk, nilai dan akhirnya menjadi suatu simbol.

Karena itu, menurut dia, Komisi II DPR dan BPIP perlu mendorong ulang penguatan Pancasila ke depan untuk mengakhiri krisis ideologi tersebut.

"Tidak mungkin dalam krisis ideologi saat ini kelembagaan BPIP berada di bawah Presiden sehingga menjadi aparatur pemerintah, sehingga bisa menyebabkan posisi BPIP tidak kompatibel," katanya.

Politisi PKB itu menilai, kelembagaan BPIP harus ditingkatkan menjadi lembaga negara yang dibentuk DPR dan Pemerintah yang khusus mengurusi ideologi bangsa.

Dia mencontohkan, urusan kepemiluan, hak asasi manusia (HAM), dan beberapa isu lain, ditangani oleh lembaga independen, sehingga tidak tepat apabila urusan ideologi diurus lembaga di bawah Presiden.

"Ideologi yang menjadi urusan strategis diurus lembaga di bawah Presiden, itu tidak normal," katanya pula.

Dia menjelaskan urgensi peningkatan posisi BPIP agar semua pihak bisa mempercepat, melipatgandakan, dan berpartisipasi dalam pemasyarakatan Pancasila.​​​

Sebelumnya, keberadaan BPIP diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Dalam perkembangannya, Pemerintah mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) BPIP dan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Baca juga: Komisi II minta pemerintah beri dukungan anggaran bagi BPIP
Baca juga: Fraksi PAN setuju RUU BPIP masuk dalam Prolegnas 2021

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021