Baubau, Sultra (ANTARA News) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menurunkan tim penyelidik untuk mengungkap dugaan terjadinya pelanggaran HAM dalam kasus pertambangan nikel di Talaga Raya, Kabupaten Buton, Sultra.

Wakil Ketua Komnas HAM Nurcholis di Baubau, Sabtu mengatakan, Komnas HAM sudah turun ke Talaga Raya untuk mengumpulkan data dan informasi tentang keberadaan lahan yang dikuasai PT Arga Morini Indah (AMI) untuk kegiatan pertambangan.

"Komnas HAM telah merangkum data dan informasi dari para pihak yang bersengketa, terkait kepentingan mengungkap dugaan terjadinya pelanggaran HAM di wilayah tersebut," ucapnya.

Berdasarkan verifikasi lapangan, terungkap adanya perbedaan tajam antara data dan informasi yang diperoleh dari Pemerintah Kabupaten Bupati Buton dengan warga soal kepemilikan lahan.

Ia menambahkan, Komnas HAM belum bisa menyimpulkan apakah terjadi pelanggaran HAM atau tidak dalam kasus penguasaan lahan warga oleh investor, karena data dan informasi yang dihimpun akan dikaji secara cermat.

"Masalah tanah di lokasi pertambangan nikel Kecamatan Talaga Raya masih terjadi perbedaan pendapat. Pertama, masyarakat merasa mempunyai hak atas tanah itu, sedangkan pihak pemerintah menetapkan sebagai tanah milik negara," paparnya.

Terkait dengan penegakan hukum, Komnas HAM sudah bertemu dengan pihak kepolisian untuk menyerap informasi terkait penegakan hukum bagi warga yang diduga melakukan tindakan anarkis saat berdemonstasi.

Pertengahan Mei 2010 lalu, warga yang mengaku pemilik dan pewaris lahan potensial memprotes keberdaan PT AMI yang mengeksploitasi nikel di atas lahan yang masih menjadi milik mereka.

Aksi damai yang berubah anarkis tersebut, menyebabkan rusaknya alat berat milik perusahaan, sehingga menderita kerugian ditaksir Rp5,5 miliar dan jatuhnya korban luka-luka dari pihak karyawan.

Pihak kepolisian menindak tegas 19 orang oknum yang diduga selaku aktor aksi dan pelaku penganiayaan serta melakukan pengrusakan.(*)
(T.S032/C004/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010