Jakarta (ANTARA) - Data yang dihimpun oleh Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mencatat sekitar 1.500 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menimpa Warga Negara Indonesia (WNI) selama kurun waktu lima tahun terakhir di kawasan negara-negara Timur Tengah.
"Kasus tersebut sudah memenuhi tiga unsur perdagangan orang yang ditempatkan ke Timur Tengah dengan pola beragam," kata Ketua Umum SBMI Hariyanto Suwarno di Jakarta, Selasa.
Tingginya kasus TPPO terhadap WNI menjadi sorotan oleh SBMI dan meminta pemerintah mencari jalan keluar agar kasus tersebut tidak kembali terjadi.
Pada dasarnya pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Menteri Nomor 260 tentang Pelarangan Penempatan Pekerja Migran di Kawasan Timur Tengah.
Tujuan dikeluarkannya aturan itu agar mengurangi penempatan pekerja migran secara ugal-ugalan atau asal-asalan ke wilayah Timur Tengah.
Baca juga: Kemenlu tegaskan TPPO jadi prioritas
Namun, faktanya, rentang 2015 hingga 2020 jumlah pekerja migran yang dikirim ke wilayah timur tengah malah naik yang juga diiringi peningkatan TPPO.
Dari 1.500 kasus TPPO yang dialami WNI di berbagai negara asal Timur Tengah tersebut, hanya enam saja yang ditindaklanjuti oleh polisi.
Bahkan, lebih miris lagi dari jumlah kasus TPPO yang menimpa anak negeri itu hanya satu kasus saja yang berhasil putus di pengadilan.
"Ini membuktikan fenomena, pola dan tren perdagangan orang justru malah bertambah," katanya.
Anehnya, para pelaku TPPO tersebut tak jarang melakukan aksinya secara terbuka. Mereka tidak takut dengan hukum, sanksi sosial dan lain sebagainya.
Baca juga: KBRI minta WNI tak terima pekerjaan ART di Turki seiring lonjakan TPPO
Dari data SBMI juga ditemukan sektor pekerja rumah tangga yang dilakoni oleh kaum perempuan paling dominan terjadi perdagangan orang. Lebih jauh dari itu, persoalan TPPO tidak bisa hanya dilihat dari masalah prosedural atau tidak.
Sebab, pekerja migran yang masuk ke suatu negara dengan prosedur sesuai ketentuan masih saja rentan mengalami TPPO.
Oleh karena itu, yang perlu dilihat ialah apakah pekerja migran yang akan dikirim atau ditempatkan tersebut tidak melanggar tiga unsur yang dimandatkan oleh Undang-Undang 21 tahun 2007 tentang TPPO.
"Tiga unsur tersebut menyangkut proses, cara serta tujuannya," ujarnya.
Baca juga: UNODC dorong RI kerja sama di luar ASEAN untuk selesaikan TPPO
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021