...meminta pemerintah daerah tegas terhadap persoalan tersebutBengkulu (ANTARA) - Anggota Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu Tantawi Dali menyoroti masih ditemukan tambang batu bara yang tidak melakukan reklamasi atau penimbunan kembali lubang bekas pengerukan, salah satunya di Kecamatan Ulok Kupai, Kabupaten Bengkulu Utara.
Tantawi meminta pemerintah daerah tegas terhadap persoalan tersebut, mengingat tindakan yang dilakukan perusahaan itu jelas melanggar aturan, terutama terkait analisis dampak lingkungan hidup (Andal).
"Terkait masalah seperti ini, pemerintah daerah melalui organisasi perangkat daerah atau OPD teknis jangan hanya berdiam diri saja, karena reklamasi ini wajib hukumnya dilakukan perusahaan," kata Tantawi, di Bengkulu, Selasa.
Tantawi menilai meskipun pihak perusahaan telah menyetor sejumlah uang sebagai jaminan reklamasi, bukan berarti perusahaan tersebut bisa melepaskan tanggung jawabnya untuk melakukan reklamasi.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan salah satu perusahaan tambang tersebut dapat memperburuk kerusakan lingkungan di daerah sekitar tambang dan memicu terjadinya bencana alam.
"Kita tidak bisa menutup mata dengan persoalan ini, terlebih pada beberapa daerah yang terjadi bencana yang salah satu penyebabnya karena aktivitas pertambangan yang seperti ini," ujarnya lagi.
Selain itu, perusahaan tambang batu bara juga diminta menanam tanaman kayu di atas lahan yang telah dilakukan reklamasi. Sebab, kata Tantawi, pihaknya menemukan ada tambang batu bara yang justru menanam kelapa sawit di atas lahan bekas tambang batu bara.
"Jangan malah menanam kelapa sawit, kalau seperti itu namanya berkebun. Harus ditanam tanaman kayu supaya tidak menimbulkan dampak yang tak diinginkan seperti bencana alam," demikian Tantawi.
Baca juga: KLHK tinjau lokasi bekas tambang di Bengkulu jadi wisata alam
Baca juga: Aktivis bentangkan spanduk tolak tambang di habitat gajah Bengkulu
Pewarta: Carminanda
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021