Jakarta (ANTARA News) - Kericuhan antara wartawan dan rombongan Ariel mewarnai kepulangan penyanyi terkenal itu dari gedung Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, usai menjalani pemeriksaan, Jumat, sekitar pukul 22.15 WIB.

Kekisruhan itu berawal saat penyanyi bernama lengkap Narzil Irham itu keluar dari gedung Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Mabes Polri) Jakarta didampingi pengacaranya, OC. Kaligis dan Aga Khan.

Ariel sempat berucap dirinya meminta doanya untuk menghadapi masalah yang dihadapinya terkait video porno mirip dia bersama kekasihnya, Luna Maya.

Penembang lagu "Ada Apa Denganmu" itu, akan bersikap kooperatif kepada penyidik, untuk menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.

Usai menemui wartawan, Ariel menuju kendaraan warna biru bernomor polisi B-1128-SKJ bersama tim pengacaranya, kemudian wartawan terus mengejar personel band "Peterpan" itu.

Lalu, sopir yang membawa Ariel itu, mendadak menancap gas sehingga menabrak seorang wartawati hingga kakinya terluka.

Sejumlah pewarta yang melihat insiden itu, menghentikan kendaraan Ariel dan meminta sopirnya turun dari mobil, untuk mempertanggungjawabkan tindakannya.

Sopir dan OC. Kaligis turun dari mobil, kemudian ke ruang Bareskrim, sedangkan Ariel bersama Aga Khan melanjutkan perjalanannya ke luar Mabes Polri.

Saat ini, OC. Kaligis bersedia bertanggung jawab untuk membawa wartawati itu menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Pertamina, Jakarta Selatan.

Demikian juga dengan Luna Maya yang menjalani pemeriksaan terkait dugaan kasus yang sama dengan kekasihnya, di Mabes Polri, Jumat.

Luna ke luar dari Bareskrim melalui pintu gedung Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri sekitar pukul 20.00 WIB, dengan mengenakan bagian penutup kepala untuk menghindari kejaran wartawan.

Penyidik Unit III Perempuan dan Anak Direktorat I Keamanan Trans Nasional Bareskrim Mabes Polri menangani kasus peredaran video porno yang diduga melibatkan Nazril Irham alias Ariel dan Luna Maya, serta Ariel dan Cut Tari.

Penyidik melayangkan surat panggilan terhadap ketiga selebritis ibukota itu untuk meminta keterangan terkait dengan dugaan video mesum itu.

Ketiga selebritis itu terancam terkena pasal berlapis karena secara sadar mendokumentasikan hubungan intim yang menyebar kepada masyarakat sehingga menjadi tindakan asusila.

Ketiganya dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman penjara 12 tahun, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27 ayat (1) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara enam tahun dan denda Rp1 miliar dan Pasal 282 tentang asusila Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Sebelumnya, tiga rekaman video porno yang diduga mirip penyanyi pria, NI alias A bersama artis, LM beredar luas dengan durasi sekitar dua menit dan enam menit.

Tidak lama kemudian, video porno berdurasi sekitar delapan menit yang diduga mirip penyanyi pria yang sama dengan artis berinisial, CT beredar di masyarakat.

Direktur I Keamanan Trans Nasional Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Saud Usman Nasution menyebutkan ketiga saksi korban itu belum mengaku sebagai pelaku pada video porno itu.(*)
(T.T014/Z002/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010