eksepsi tidak dapat diterima karena dinilai menyangkut materi perkara
Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Rizieq Shihab atas perkara nomor 226 terkait kerumunan di Megamendung, Bogor.
"Nota keberatan atau eksepsi tidak dapat diterima karena dinilai menyangkut materi perkara," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa, dalam sidang lanjutan Rizieq Shihab dengan agenda putusan sela di PN Jakarta Timur, Selasa.
Suparman mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) bisa melanjutkan untuk pemeriksaan perkara nomor 226 atas nama terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU yang dijadwalkan digelar pada tanggal 12 April 2021.
"Namun kembali diingatkan lagi terdakwa punya hak kalau tidak sependapat yang dikemukakan majelis hakim, ada haknya mengajukan banding tapi nanti bersamaan dengan pokok perkara di putusan akhir," ujar Suparman.
Dalam perkara nomor 226 ini Rizieq Shihab didakwa dengan pasal berlapis yaitu Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, Majelis Hakim juga sudah menolak eksepsi terdakwa Rizieq Shihab untuk perkara nomor 221 terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
"Jadi, untuk pokok perkara nomor 221 dan 226 ditunda untuk pemeriksaan bukti di persidangan yaitu saksi yang diajukan penuntut umum," jelas Suparman.
Baca juga: Hakim tolak eksepsi Rizieq kasus kerumunan Petamburan
Baca juga: Besok, PN Jaktim gelar sidang Rizieq Shihab dengan agenda putusan sela
Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021