Ragam peristiwa di Indonesia terjadi pada Senin (5/4) disiarkan ANTARA
Jakarta (ANTARA) - Ragam peristiwa di Indonesia terjadi pada Senin (5/4) disiarkan ANTARA dan masih layak anda baca kembali untuk informasi pagi ini.
1. Kemenkumham izinkan orang asing menikah dengan WNI masuk Indonesia
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kembali membuka akses bagi orang asing atau pasangan kawin campur dengan WNI masuk ke Tanah Air melalui permohonan visa tinggal terbatas (vitas) penyatuan keluarga.
"Setelah sempat ditutup selama kurang lebih dua bulan, hari ini WNI yang menikah dengan WNA dapat mengajukan visa elektronik untuk masuk wilayah Indonesia," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Arya Pradhana Anggakara, di Jakarta, Senin.
2. Mantan pemain timnas sepak bola dilaporkan terkait kasus penipuan
Mantan pemain tim nasional sepak bola berinisial NA asal Kota Bekasi, Jawa Barat, dilaporkan atas dugaan kasus penipuan dengan modus menjanjikan akan menjadikan pegawai Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
"Oknum yang dilaporkan diduga telah melakukan penipuan adalah dua pegawai pemerintah daerah yakni RS dan NA yang merupakan mantan pemain timnas sepak bola," kata Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari di Bekasi, Senin.
3. KPK tangkap tersangka Samin Tan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tersangka pemilik perusahaan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan (SMT) yang sebelumnya telah dimasukkan dalam status daaftar pencarian orang (DPO) sebagai buronan sejak 17 April 2020.
"Benar, hari ini tim penyidik KPK herhasil menangkap DPO KPK atas nama SMT di wilayah Jakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
4. Jumhur Hidayat minta laptop anaknya yang disita jaksa dikembalikan
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Jumhur Hidayat meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, agar laptop milik anaknya yang disita oleh kejaksaan agar dapat dikembalikan sebelum sidang pembacaan putusan.
Menurut Jumhur, laptop itu digunakan anaknya untuk keperluan sekolah, mengingat saat ini seluruh pembelajaran diadakan secara virtual atau jarak jauh.
5. Djoko Tjandra divonis 4,5 tahun penjara
Terpidana kasus "cessie" Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menyuap aparat penegak hukum dan melakukan pemufakatan jahat.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata ketua Majelis Hakim Muhammad Damis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Selengkapnya baca disini
Pewarta: Fauzi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021