Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh Mahfud MD mengatakan bahwa anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat yang menjadi pengurus partai politik seharusnya mengundurkan diri sebelum menjabat sebagai pengurus Parpol.

"Boleh saja menjadi pengurus parpol, tetapi harus mengundurkan diri dari KPU," kata Mahfud di Jakarta, Jumat.

Hal itu dinyatakan Mahfud menjawab pertanyaan wartawan terkait dengan susunan DPP Partai Demokrat periode 2010-2015 yang mencantumkan nama anggota KPU Pusat, Andi Nurpati.

Ketua MK mengingatkan, Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum juga pernah menjadi anggota KPU dan mengundurkan diri dahulu sebelum masuk Demokrat.

Mengenai Partai Demokrat yang "berhasil" menarik Andi Nurpati, menurut dia, hal tersebut menandakan kepintaran partai pemenang Pemilu 2009 itu dalam mencari bakat.

"Partai Demokrat pintar memilih Andi Nurpati karena dia pasti telah memiliki jaringan," katanya.

Terkait dengan dugaan bahwa penunjukan Andi mengindikasikan KPU tidak imparsial dalam melaksanakan Pemilu 2009, Mahfud mengemukakan bahwa pernyataan tersebut diserahkan kepada penilaian masing-masing orang.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum telah mengumumkan susunan lengkap DPP Partai Demokrat periode 2010-2015 di Jakarta, Kamis (17/6).

Dalam susunan tersebut, nama Andi Nurpati tercantum dengan jabatan Ketua Divisi Komunikasi Politik. Sedangkan jabatan Sekretaris Divisi Komunikasi Politik dijabat advokat Hinca Panjaitan.

(T.M040/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010