"Akan ada transisi, apakah nanti tiga tahun atau berapa akan kita bicarakan," kata Agus usai rapat koordinasi persiapan konferensi tingkat tinggi ASEAN di Kantor Menko Perekonomian Jakarta, Jumat.
Menurut dia, berapa lama masa transisi pengawasan sehingga nantinya pengawasan terhadap lembaga keuangan dilakukan oleh OJK akan dibahas dalam pembahasan RUU OJK di DPR.
Menurut dia, diharapkan nantinya tidak terjadi tumpang tindih pengawasan terhadap lembaga keuangan karena pengawasan disatukan di OJK.
"Pengawasan untuk lembaga-lembaga keuangan itu akan dijadikan satu, tetapi itu bukan sesuatu yang harus langsung diwujudkan, akan ada transisi," katanya.
Ia menyebutkan, pembentukan OJK merupakan amanat UU tentang Bank Indonesia yang ditetapkan pada tahun 1999. "UU sudah menyatakan hal itu, sehingga kita berkeyakinan bahwa OJK itu perlu," katanya.
Menurut dia, setelah sistem dan organisasi OJK dibangun, maka langkah berikutnya adalah menempatkan pimpinan-pimpinan dan jajaran karyawannya.
"Yang lebih utama sistem dan organisasinya serta tata kelola baik yang memungkinkan organisasi menjalankan fungsi pengawasan baik itu perbankan, pasar modal, dan asuransi," katanya.
(A039/B010)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010